Gunakan Hasil Korupsi Jiwasraya untuk Foya-Foya dan Judi, Hakim Tuntut Hukuman Berat Heru Hidayat

- 27 Oktober 2020, 11:03 WIB
Majelis hakim membacakan vonis untuk Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan pemilik Maxima Group Heru Hidayat
Majelis hakim membacakan vonis untuk Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan pemilik Maxima Group Heru Hidayat /Antara/Desca Lidya Natalia

“Heru Hidayat dengan kemampuan untuk mengontrol dirinya, dan mau mencegah kerugian yang timbul. Namun tidak mengurungkan niatnya, malah terbukti adanya keinginan yang kuat pada Heru Hidayat untuk melakukan perbuatan tersebut," tegasnya.

Hakim menilai perbuatan terdakwa Benny Tjokro, Heru Hidayat bersama  tiga orang terdakwa lainnya terkait pengelolaan investasi saham Jiwasraya telah mengakibatkan kerugian negara dengan total sebesar Rp16 triliun.

Baca Juga: Dalam Setahun Kejagung Selamatkan Uang Negara Lebih dari 19 Triliun Rupiah

“Kerugian negara terhadap investasi saham sejumlah Rp4.650.283.375.000, dan kerugian negara atas investasi reksadana senilai Rp12.157 triliun, sehingga total kerugian negara secara keseluruhan Rp16.8 triliun. Menimbang majelis hakim berpendapat maka kerugian negara telah terbukti secara sah dan meyakinkan," ujarnya.

“Terdakwa Heru Hidayat mengetahui, penerimaan uang sejumlah Rp10.7 triliun diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasrya," ucap Rosmina.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Heru juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama-sama dengan Benny Tjokro.

Baca Juga: Soal UU Ciptaker, Pengamat Ekonomi: Berbagai Kemudahan Berdampak Kepada Perkembangan UMKM

Heru menyembunyikan hartanya yang berkaitan dengan hasil korupsi dengan membeli sejumlah aset.

“Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum, maka majelis berpendapat bahwa unsur menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, mengibahkan, membawa ke luar negeri, merubah bentuk, menukar dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta benda telah terbukti pada perbuatan terdakwa Heru Hidayat," tegas Rosmina.

Tindakan pencucian uang yang dilakukan keduanya itu disamarkan dengan membeli tanah hingga jual beli saham.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x