Kasus Korupsi Jiwasraya, Benny Tjokro Divonis Penjara Seumur Hidup

- 27 Oktober 2020, 08:03 WIB
KOMISARIS PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kini Benny Tjokro berstatus terdakwa.
KOMISARIS PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kini Benny Tjokro berstatus terdakwa. /Nova Wahyudi/ANTARA FOTO/

Benny juga disebut menerima bagian berupa 95 unit Apartemen dan mengatasnamakan orang lain.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tasikmalaya 27 Oktober 2020: Hujan Disertai Petir pada Pagi Hingga Siang Hari

Benny sebagai pemilik PT Blessindo Terang Jaya (perusahaan properti), pada tahun 2016 melakukan pembangunan perumahan dengan nama Forest Hill mengatasnamakan bangunan berupa rumah toko (ruko) yang sudah terbangun sebanyak 20 unit atas nama Caroline.

Selain Benny, ada empat orang lainnya yang terlibat dalam kasus ini yaitu Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

Kemudian tiga orang terdakwa mantan petinggi PT Asuransi Jiwasraya yakni Direktur Utama Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Hary Prasetyo, serta Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Syahmirwan.***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x