Kasus Korupsi Jiwasraya, Benny Tjokro Divonis Penjara Seumur Hidup

- 27 Oktober 2020, 08:03 WIB
KOMISARIS PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kini Benny Tjokro berstatus terdakwa.
KOMISARIS PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kini Benny Tjokro berstatus terdakwa. /Nova Wahyudi/ANTARA FOTO/

Angka ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada periode Tahun 2008 sampai 2018 Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Benny dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa Benny juga terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Benny disebut menyembunyikan dan menyamarkan hasil kekayaan untuk membeli empat unit apartemen di Singapura.

Baca Juga: Jelang Libur Panjang, Menpan-RB Minta ASN Hindari Daerah Zona Merah

Rinciannya, satu unit di St. Regis Residence dengan harga SGD5.693.300 dan tiga unit di One Shenton Way.

Majelis Halim menduga pembelian itu secara kredit dengan jangka waktu kredit selama 30 tahun, dengan pembayaran cicilan sebagian dari hasil tindak pidana korupsi dalam pengelolaan saham dan Reksa Dana PT AJS.

Benny pada 2015 telah membuat kesepakatan dengan Tan Kian selaku pemilik PT Metropolitan Kuningan Properti untuk pembangunan apartemen dengan nama South Hill.

Pada saat proses pembangunan tersebut dilakukan penjualan secara pre-sale, dimana dari hasil penjualan tersebut, Benny telah menerima pembayaran sebesar Rp400 miliar dan Tan Kian menerima Rp1 triliun.

Terdapat pembagian hasil penjualan apartemen yang belum terjual, disepakati Terdakwa Benny mendapat bagian 70 persen dan Tan Kian memperoleh 30 persen.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x