Firli Bahuri dan Karyoto Dilaporkan, ICW: Pelanggaran Kode Etik

- 26 Oktober 2020, 14:58 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri.
Ketua KPK, Firli Bahuri. /Antara.

"Ketiga, tindakan Firli Bahuri dan Karyoto saat menerbitkan surat perintah penyelidikan dan pelimpahan perkara ke kepolisian diduga tidak didahului dengan mekanisme gelar perkara di internal KPK," tambahnya.

Baca Juga: Kelanjutan Kasus Gus Nur, Bareskrim Polri Melakukan Pemanggilan dan Pemeriksaan Saksi

Dalam aturan internal KPK, telah diatur bahwa untuk dapat melakukan dua hal tersebut mesti didahului dengan gelar perkara yang diikuti oleh kedeputian penindakan serta para pimpinan KPK.

"Keempat, tindakan Firli Bahuri untuk mengambil alih penanganan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diduga atas inisiatif pribadi tanpa melibatkan ataupun mendengar masukan dari pimpinan KPK lainnya," ujarnya.

Pasal 21 UU KPK menyebutkan bahwa pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial.

Baca Juga: Soal Cita-cita Indonesia Jadi Produsen Makanan Halal Terbesar Dunia, Ma’ruf Amin: ini Penting

Berdasarkan empat alasan di atas, ICW menduga tindakan keduanya telah melanggar Pasal 4 Ayat (1) Huruf b, Pasal 5 Ayat (1) Huruf c, Pasal 5 Ayat (2) Huruf a, Pasal 6 Ayat (1) Huruf e, Pasal 7 Ayat (1) Huruf a, Pasal 7 Ayat (1) Huruf b, Pasal 7 Ayat (1) Huruf c Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

"ICW pun mendesak agar Dewan Pengawas menyelenggarakan sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri dan Karyoto," ungkap Kurnia.

Kurnia meminta Dewan Pengawas KPK memanggil dan meminta keterangan dari keduanya serta saksi-saksi lainnya yang dianggap relevan dengan pelaporan tersebut.

Baca Juga: Jadi Contoh Efektif Penerapan Prokes, Pejabat Dituntut Menjadi Teladan Masyarakat

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x