Firli Bahuri dan Karyoto Dilaporkan, ICW: Pelanggaran Kode Etik

- 26 Oktober 2020, 14:58 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri.
Ketua KPK, Firli Bahuri. /Antara.

Dewan Pengawas dapat menjatuhkan sanksi kepada Firli Bahuri dan Karyoto. ICW mengingatkan kembali ada dua pelanggaran etik yang telah terbukti dilakukan oleh Firli Bahuri.

Pelanggaran pertama pada tahun 2018 ketika menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK, Firli Bahuri diketahui bertemu dengan Tuan Guru Bajang.

"Pelanggaran etik yang terkini adalah, Firli Bahuri terbukti menggunakan moda transportasi mewah berupa helikopter pada sekitar Juni 2020.

Baca Juga: Penerapan Sistem Demokrasi Alami Penuruan Skor, Jokowi: Jangan Berpolemik dan Jangan Ada Kegaduhan!

"Untuk itu, Dewan Pengawas semestinya dapat menjatuhkan sanksi lebih berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat terhadap yang bersangkutan," tegasnya.

Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK telah menjatuhkan sanksi ringan kepada Plt. Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Aprizal karena dinilai terbukti melakukan pelanggaran etik yaitu menimbukan suasana kerja yang tidak kondusif dalam pelaporan pelanggaran etik dari OTT UNJ.

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri juga dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik dan dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 karena menggunakan helikopter dalam perjalan di Sumatera Selatan dan kembali ke Jakarta pada bulan Juni 2020.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x