9 Pengedar Narkotika di Sukabumi Berhasil Dibekuk, Kapolres: Mereka Pemain Baru

- 26 Oktober 2020, 12:30 WIB
Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba. /PIXABAY/Stevpb

Sembilan pelaku yang diringkus masing-masing berinisial FKG alias I (34), US (41), GG alias U (37), AIL alias I (35), AM alias P (24), AMR alias E (24), M alias O (29), BB alias O alias K (40), dan N alias A (26).

“Rata-rata mereka mengaku terlibat dalam dunia narkoba selama 1 hingga 6 bulan ke belakang. Jadi merupakan pemain baru,” ujar Kapolres.

Ia mengatakan modusnya macam-macam, salahs atunya dengan cara menyimpan kemudian sistem tempel. 

"Lalu ada yang bertemu langsung dan sebagai kurir dalam peredaran dan ada juga satu pengguna dari sabu,” tambahnya.

Baca Juga: Peringati Hari Olahraga Nasional Ke-37, PWI Pusat Gelar Turnamen Golf di Jawa Barat

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Pasal yang kami terapkan dalam pengungkapan penyidikan perkara ini yaitu pasal 111 (1), 112 (2), 114 (1), 114 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun,” jelasnya.

“Kemudian pasal 62 Undang-Undang No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukumannya maksimal 5 tahun,” terang AKBP Sumarni.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x