Berharap Gus Nur Bebas, Banyak Pihak yang Bersedia untuk Menjadi Penjamin

- 26 Oktober 2020, 06:15 WIB
Gus Nur. /YouTube/MUNJIAT Channel
Gus Nur. /YouTube/MUNJIAT Channel /

Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU).

Penangkapan Gus Nur bermula dari pelaporan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, Azis Hakim, Rabu 21 Oktober 2020.

Gus Nur diduga mengutarakan ujaran kebencian dalam acara di akun YouTube Refly Harun, Minggu 18 Oktober 2020.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x