Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU).
Penangkapan Gus Nur bermula dari pelaporan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, Azis Hakim, Rabu 21 Oktober 2020.
Gus Nur diduga mengutarakan ujaran kebencian dalam acara di akun YouTube Refly Harun, Minggu 18 Oktober 2020.***