Polda Metro Jaya akan Kembali Menggelar Operasi Zebra, Catat Tanggalnya!

- 23 Oktober 2020, 07:44 WIB
ILUSTRASI razia kendaran.*/DOK. PR
ILUSTRASI razia kendaran.*/DOK. PR /

PR TASIKMALAYA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan kembali menggelar Operasi Zebra 2020. Rencananya Operasi Zebra itu akan digelar selama dua pekan lamanya, dimulai 26 Oktober sampai dengan 8 November 2020.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Kamis, 22 Oktober 2020 memberikan keterangannya. 

“Untuk Operasi Zebra 2020 ini akan digelar mulai tanggal 26 Oktober sampai dengan 8 November 2020,” ujarnya. 

Baca Juga: Jangan Disepelekan! Studi Menyatakan Kurang Tidur Dapat Pengaruhi Tingkat Kebahagiaan

Kombes Sambodo juga mengatakan bahwa dalam pelaksanaan Operasi Zebra, pihak kepolisian akan lebih banyak melakukan tindakan preemtif dan preventif.

“Untuk operasi kali ini kita lebih banyak tentang sosialisasi dan dikmas lantas/pendidikan masyarakat lalu lintas, daripada penegakan hukum,” ujar Sambodo.

Meskipun demikian, dalam Operasi Zebra 2020 ini, pelanggar yang membuat atau membahayakan pengendara lain akan ditindak. Ia juga menyebut ada tiga jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama dalam operasi zebra 2020.

“Untuk sanksi tindak akan kita berikan kepada para pengendara yang melanggar seperti, melawan arus lalu lintas, pelanggaran stop line, dan helm,” beber Sambodo.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tasikmalaya, 23 Oktober 2020: Diprakirakan akan Terjadi Hujan Disertai Petir

Sanksi bagi pelanggar tersebut mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar lalu lintas bisa terancam pidana kurungan atau denda yang tak sedikit.

Contohnya, jika ada pengendara motor yang melanggar dengan tidak menggunakan helm SNI, menurut UU No. 22 Tahun 2009 akan terancam pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Begitu juga pemotor yang membiarkan penumpangnya tidak menggunakan helm SNI, siap-siap dikenakan ancaman hukuman yang sama.

Selanjutnya, pengendara motor yang melanggar rambu-rambu dan marka jalan, termasuk melanggar garis berhenti (stop line), bakal terancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Baca Juga: Simak! Berikut ini Tips Jitu Staycation Selama Long Weekend

Sementara pelanggar lalu lintas yang melawan arus akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurut pasal tersebut, pelanggar lalu lintas yang melawan arus dikenakan Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah