'Pocong' Diarak Petugas Saat Razia Masker, Ingatkan Masyarakat Bahaya Akan Covid-19

- 30 September 2020, 10:18 WIB
Petugas gabungan memanggul keranda berisi boneka "pocong" saat melaksanakan razia masker di Medan, Sumatera Utara, Selasa 29 September 2020. Razia masker dengan membawa boneka pocong tersebut untuk mengingatkan masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.*
Petugas gabungan memanggul keranda berisi boneka "pocong" saat melaksanakan razia masker di Medan, Sumatera Utara, Selasa 29 September 2020. Razia masker dengan membawa boneka pocong tersebut untuk mengingatkan masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.* /Foto: ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/Lmo/foc./

PR TASIKMALAYA – Untuk mengingatkan masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19, petugas gabungan membawa keranda berisi boneka pocong di Kota Medan Sumatera Utara.

Petugas melakukan razia dipusatkan di jalan Sisingamaraja Medan, Kecamatan Medan Kota Selasa, 29 September 2020.

Berdasarkan keterangan dari Aiptu SM Simamora selaku Kepala Unit Binmas II Polsek Medan mengatakan, petugas sengaja membawa keranda berisi boneka pocong pada saat razia.

Baca Juga: Hendak Melakukan Adzan Ashar, Seorang Warga Tangerang Terkejut Lihat Kondisi Mushola Sudah 'Kacau'

Para petugas yang dilengkapi dengan pakaian Alat Pelindung Diri (APD), melakukan arak-arakan dengan mengarak keranda berisi boneka pocong tersebut.

“Agar masyarakat paham kalau tidak menggunakan masker seperti jenazah yang dipocongi inilah nanti jadinya. Ini sebuah ilustrasi agar masyarakat lebih paham dengan bahayanya Covid-19, sehingga mematuhi protokol kesehatan setiap melakukan aktivitas di luar rumah,” ujarnya.

Dia menambahkan, masih banyak warga Kota medan yang terjaring razia karena tidak menggunakan masker.

Baca Juga: Dapat Penghinaan dari Dua Oknum Wanita, Ahok Cabut Laporan Kasus Pencemaran Nama Baik

“Kita berhentikan yang tidak menggunakan masker, setelah itu kita serahkan ke petugas Satpol PP agar dilakukan penilangan dan penahanan KTP atau diberikan hukuman berupa push up,” ujarnya.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x