Mengaku Anggota BNN, Seorang Pemuda Tiduri dan Curi Uang PSK

- 20 Juni 2020, 11:41 WIB
Penyidik Polresta Palangka Raya melakukan pemeriksaan terhadap AN yang mengaku sebagai anggota BNNP Kalteng kepada seorang PSK berinisial AH yang berada di Jalan Mahir Mahar lingkar luar, Jumat 19 Juni 2020.
Penyidik Polresta Palangka Raya melakukan pemeriksaan terhadap AN yang mengaku sebagai anggota BNNP Kalteng kepada seorang PSK berinisial AH yang berada di Jalan Mahir Mahar lingkar luar, Jumat 19 Juni 2020. / ANTARA/Polresta Palangka Raya

PR TASIKMALAYA - Seorang pemuda 28 tahun berinisial AN akhirnya ditangkap pihak kepolisian. Dia diciduk karena mengaku-aku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN).

Parahnya lagi, dengan mengaku sebagai anggota BNN Kalimantan Tengah itu, AN lantas meniduri seorang pekerja seks komersial tanpa membayar. Bukannya membayar, AN malah mengambil uang si PSK.

AN yang merupakan warga Palangka Raya akhirnya ditangkap personel Satreskrim Polresta Palangka Raya. 

Baca Juga: Tunjukan Statistik yang Naik Turun, Ridwan Kamil Beri Sebaran Angka Covid-19 Tertinggi di Jabar

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Todoan Agung Gultom mengatakan bahwa pelaku mengaku sebagai anggota BNN Provinsi Kalteng kepada seorang PSK berinisial AH (26) yang berada di Jalan Mahir Mahar, Lingkar Luar, Kota Palangka Raya.

"AN ditangkap di kediamannya Jalan G Obos pada Kamis (17 Juni 2020) tanpa perlawanan," katanya, Sabtu, 20 Juni 2020.

Todoan menjelaskan, sebelum terjadi peristiwa itu, pelaku awalnya masuk ke warung kopi di kawasan Jalan Mahir Mahar. Selanjutnya pelaku melakukan negosiasi dengan AH untuk melakukan hubungan badan, seraya mengaku sebagai anggota BNN.

Baca Juga: Sosok Cindy Menjadi Viral, Seorang Driver Ojol Ceritakan Kisah Membawa Penumpang 'Hantu'

Setelah selesai melampiaskan nafsunya tanpa memberikan imbalan jasa, pelaku nekat mengambil uang milik AH yang berada di dalam tas sekitar Rp1 juta, ketika AH sedang mengganti pakaian. Sampai akhirnya diketahui korban dan melaporkannya ke petugas kepolisian.

"AN mengakui semua perbuatannya dan kini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan di Mapolresta Palangka Raya. Sedangkan yang bersangkutan hanya dikenakan wajib lapor sementara ini, karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun," katanya dilansir Antara.

Dalam proses penangkapan pelaku, Polresta Palangka Raya melibatkan personel dari anggota BNN Provinsi Kalteng karena adanya pengakuan dari pelaku, tetapi setelah dilakukan pengecekan ternyata bukan dan saat ini kasus tersebut sudah ditindaklanjuti.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Beredar Informasi, Benarkah Mata Pelajaran Agama akan Dilebur dengan PPKN?

Atas perbuatannya itu, AN dikenakan Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian.

"Jadi tak hanya pengakuan sebagai anggota BNN saja tetapi juga ditindaklanjuti soal kasus pencurian yang ia lakukan," ujar perwira Polri berpangkat melati satu itu.

Todoan meminta peristiwa ini menjadi pelajaran untuk masyarakat, jika menemukan hal-hal seperti ini, agar segera melaporkan ke kantor polisi terdekat.

Baca Juga: Taman Margasatwa Ragunan Kembali Buka, Warga Luar Jakarta Dilarang Masuk

"Sehingga kepolisian segera menindaklanjuti perbuatan oknum yang mengaku-ngaku sebagai anggota BNN serta anggota kepolisian yang bisa merugikan masyarakat," katanya.***

Editor: Gugum Rachmat Gumilar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x