"Karena sudah 7 bulan lebih masyarakat jarang keluar rumah dan libur panjang ini akan dimanfaatkan untuk berlibur," lanjutnya.
Tidak melarang masyarakat untuk berlibur, Doni menyebut aturan pembatasan kapasitas pada lokasi wisata dan penerapan protokol kesehatan akan tetap berlaku.
"Tempat wisata tidak boleh lebih dari 50 persen. Kalau ini dipatuhi, liburan aman, nyaman, bisa tercapai," katanya.
Baca Juga: Frederich Yunadi Layangkan Peninjauan Kembali, JPU KPK: Hak Terpidana Silakan Diajukan
"Kita hanya dituntut menjalankan protokol kesehatan selama liburan. Menggunakan masker, menjaga jarak-menghindari kerumunan, serta rajin mencuci tangan," pungkasnya.*** (Bernadinus Adi Pramudita / Warta Ekonomi)