KPK Periksa Pegawai Waskita Karya Terkait Proyek Fiktif

- 21 Oktober 2020, 14:00 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK /kpk.go.id

Semua tersangka tersebut diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif pada pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya selama 2009 sampai dengan 2015.

Baca Juga: Truk Terguling di Perempatan Kolong Jembatan Layang Tomang

Selama periode 2009 hingga 2015, setidaknya ada 41 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

Sedangkan perusahaan subkontraktor yang digunakan untuk melakukan pekerjaan fiktif tersebut adalah PT Safa Sejahtera Abadi, CV Dwiyasa Tri Mandiri, PT MER Engineering, dan PT Aryana Sejahtera.

Sementara itu berdasarkan laporan  dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kadus subkontraktor fiktif berpptensi menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp202 miliar.

Baca Juga: NASA Berhasil Ambil Sampel Batu Luar Angkasa

Atas perbuatannya, seluruh tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x