Selain membuat barisan dengan menjaga jarak antar buruh yang berdemo, mereka juga dilengkapi dengan cairan pencuci tangan serta wajib memakai masker.
Selasa siang sejumlah buruh berkumpul di Jalan Merdeka Selatan untuk menyuarakan penolakan Omnibus Law dari berbagai pabrik di Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur.
Dalam menolak Omnibus Law, massa menuntut tujuh hal dimana mereka meminta untuk membebaskan rakyat yang ditangkap karena menolak pengesahan Omnibus Law tanpa syarat.
Selain itu mereka juga menuntut untuk memberikan konpensasi dan jaminan keselamatan rakayat terhadap dampak dari pandemi Covid-19 dengan memberikan akses serta pelayanan gratis dan berkualitas.
Baca Juga: Dua Wilayah di Jabar Masih Zona Merah, Ridwan Kamil: Mari Disiplin Sambil Menunggu Vaksin
Para Buruh juga menuntut untuk menghapuskan riba di pedesaan, perbaiki harga komoditas, harga keperluan hidup tani dan rakyat Indonesia serta menuntut kenaikan upah buruh tahun 2021 sesuai kebutuhan hidup ril buruh serta keluarganya.***