Aksi Tolak Omnibus Law Patuhi Protokol Kesehatan, Para Buruh Demo Buat Formasi 'Jaga Jarak'

- 20 Oktober 2020, 20:56 WIB
Ilustrasi penolakan omnibus law RUU Cipta Kerja.
Ilustrasi penolakan omnibus law RUU Cipta Kerja. /ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

 

PR TASIKMALAYA - Aksi demonstrasi menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja masih terjadi disejumlah kota tidak terkecuali di DKI Jakarta, yang menjadi unik demonstran dari Aliansi Gabungan Serikat Buruh Indonesia melakukan demonstrasi pada Selasa, 20 Oktober 2020 siang dengan membentuk formasi jaga jarak.

"Dari awal pembahasan rencana aksi kita semua sudah sepakat untuk konsisten pada protokol kesehatan. Jangan sampai ada yang tertular Covid-19," kata Koordinator GBSI, Suja Supriadi, dikutip Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Sekitar 200 massa buruh GSBI berkumpul di depan Museum Nasional Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Vaksin 3M’ Dapat Cegah Covid-19, Tapi Jangan Lupa Terapkan 3K jaga Psikologi tetap Aman

Massa dari buruh GSBI turun ke jalan dan berkumpul di Museum Nasional Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat dengan jumlah kurang lebih 200 orang.

Dalam aksi demonstrasinya mereka membuat barisan dengan jarak 1,5-2 meter per orang dan membentuk empat lajur barisan sebagai antisipasi penularan Covid-19 dan penerapan Social Distancing.

"Sebisa mungkin kita akan jaga formasi ini saat bergabung dengan massa lainnya di Menara Pandang, Istana Merdeka," katanya.

Baca Juga: Tolak Pendaratan Pesawat Pengawas AS, Indonesia Tak Ingin Memihak dalam Konfliknya dengan Tiongkok

Selain membuat barisan dengan menjaga jarak antar buruh yang berdemo, mereka juga dilengkapi dengan cairan pencuci tangan serta wajib memakai masker.

Selasa siang sejumlah buruh berkumpul di Jalan Merdeka Selatan untuk menyuarakan penolakan Omnibus Law dari berbagai pabrik di Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur.

Dalam menolak Omnibus Law, massa menuntut tujuh hal dimana mereka meminta untuk membebaskan rakyat yang ditangkap karena menolak pengesahan Omnibus Law tanpa syarat.

Selain itu mereka juga menuntut untuk memberikan konpensasi dan jaminan keselamatan rakayat terhadap dampak dari pandemi Covid-19 dengan memberikan akses serta pelayanan gratis dan berkualitas.

Baca Juga: Dua Wilayah di Jabar Masih Zona Merah, Ridwan Kamil: Mari Disiplin Sambil Menunggu Vaksin

Para Buruh juga menuntut untuk menghapuskan riba di pedesaan, perbaiki harga komoditas, harga keperluan hidup tani dan rakyat Indonesia serta menuntut kenaikan upah buruh tahun 2021 sesuai kebutuhan hidup ril buruh serta keluarganya.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x