Dipecat Karena Terlibat Kasus LGBT, Prajurit TNI Berpangkat Kapten Dinyatakan Positif HIV/AIDS

- 19 Oktober 2020, 21:23 WIB
Ilustrasi LGBT dilarang di Indonesia.
Ilustrasi LGBT dilarang di Indonesia. /RRI



PR TASIKMALAYA - Beberapa saat lalu publik dikejutkan dengan kabar mengenai adanya perkumpulan LGBT di kalangan anggota TNI.

Berkaitan dengan kabar tersebut, diketahui tujuh anggota TNI yang diduga terlibat dalam praktik hubungan sesama jenis telah dimintai keterangan lebih lanjut.

Tujuh anggota yang telah diamankan  terdiri dari 6 anggota TNI Angkatan Udara, Serka RR, Pelda AN, Serka AD, Kapten IC, Serka SGN, dan Serka AAB, serta seorang anggota TNI Angkatan Darat Praka P.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Telah Disahkan, Airlangga Hartanto Ajak Jerman Tingkatkan Investasi di Indonesia

Salah satu dari ke tujuh prajurit tersebut yaitu Kapten dr IC diketahui telah melakukan hubungan seks sesama jenis kelamin dengan Serka R.

Hal itu, tertuang dalam Putusan Pengadilan Militer II-10 Semarang yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin, 19 Oktober 2020.

Dari hubungan sesama jenis tersebut, Kapten dr IC terkena penyakit HIV/AIDS. Hal itu sesuai dengan surat keterangan medis RS Soemitro Surabaya pada 30 Agustus 2019. Karena Kapten IC positif HIV/AIDS, Serka R dites juga di RSUP dr Sardjito pada 20 Setember 2019 dan hasilnya, R juga mengalami HIV/AIDS.

Dari hubungan sesama jenis tersebut, Kapten dr IC terkena penyakit HIV/AIDS. Hal itu sesuai dengan surat keterangan medis RS Soemitro Surabaya pada 30 Agustus 2019.

Baca Juga: 10 Makanan Khas Indonesia yang Wajib Dicoba, Salah Satunya Nasi Goreng!

Karena Kapten IC positif HIV/AIDS, Serka R dites juga di RSUP dr Sardjito pada 20 September 2019. Hasilnya, Serka R juga mengalami HIV/AIDS. Polisi Militer segera melacak kasus tersebut. Oditur militer akhirnya mendudukkan Kapten dr IC ke kursi pesakitan.

Putusan yang diketok oleh Letkol Chk Khamdan SAg SH dengan anggota Mayor Chk Joko Trianto SH MH dan Mayor Chk Victor Virganthara Taunay SH. 

"Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ketidaktaatan yang disengaja. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," bunyi putusan itu. 

Majelis menilai Kapten IC melakukan hubungan seksual sesama jenis (homoseksual) dengan alasan dan latar belakang dorongan keinginan untuk merasakan sensasi hubungan sesama jenis dan karena kondisi merasa jauh dari istrinya.

Baca Juga: MUI akan Usulan Masa Jabatan Presiden Diubah Jadi 7-8 Tahun dalam Satu Periode, Pengamat: itu Sulit

"Pada hakikatnya, perbuatan Terdakwa merupakan suatu pelanggaran terhadap norma-norma yang hidup dalam masyarakat Indonesia (the living law) karena dalam tata kehidupan bangsa Indonesia baik dari segi agama maupun kesusilaan, perbuatan hubungan seksual sesama jenis merupakanperbuatan yang tidak layak dan melanggar norma agama maupun norma kesusilaan," ucap majelis.

Diketahui Kapten IC bergabung dengan TNI melalui Pendidikan Sepa PK tahun 2007 dan lulus dengan pangkat Letnan Dua (Letda). Setelah itu, dokter tersebut berpindah-pindah tugas dengan pangkat terakhir Kapten.

Kapten dr IC sejatinya sudah menikah dan dikaruniai tiga anak. Namun karena tugas jauh dari keluarga, membuat alasan baginya untuk berhubungan sesama jenis, salah satunya dengan Serka R.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x