Demo Tolak UU Cipta Kerja Berbuntut Panjang, Ratusan Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Perusuh

- 19 Oktober 2020, 16:57 WIB
Ilustrasi Demo Buruh.*/Dok. PR
Ilustrasi Demo Buruh.*/Dok. PR /


PR TASIKMALAYA - Demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja di DKI Jakarta menjadi perhatian bagi publik. 

Polda Metro Jaya dalam hal ini, menetapkan ratusan orang sebagai tersangka buntut aksi ricuh unjuk rasa penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja, pada tanggal 8 dan 13 Oktober di Jakarta.

“Saat ini pihaknya telah menetapkan 131 tersangka terkait kasus kericuhan dan 69 di antaranya ditahan polisi. Sebelumnya, polisi telah menahan 28 orang, dan kini total ada 69 orang,” ungkap Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana. 

Baca Juga: 4 Game Online Ini Cocok Dimainkan Ketika Sedang Bosan di Rumah Karena Pandemi

"Sampai saat ini Polda Metro Jaya menetapkan 131 tersangka yang terkait beberapa kasus yaitu perusakan gedung ESDM,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana kepada awak media, Senin 19 Oktober 2020.

Nana menjelaskan bahkan selain gedung, perusakan mobil terjadi di Pejompongan, lalu ada perusakan dan vandalisme oleh kelompok anarko dan kasus ambulans di Cikini, Jakarta Pusat, kemudian kasus Tugu Tani dan kasus penganiayaan anggota Krimsus dan Polres Tangerang Kota serta pos polisi.

"Perkembangan terbaru, Polda Metro Jaya telah menahan 20 orang tersangka kasus perusakan halte fasilitas pabrik danpos polisi di sepanjang Jalan Sudirman Jakpus," lanjutnya.

Nana juga mengatakan, bahwa dari 131 tersangka tersebut mayoritas merupakan para pelajar, mahasiswa dan pengangguran. Para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 212 KUHP pasal 218 pasal 170 srta pasal 406 KUHP.

Baca Juga: Viral Pemuda Ngakak Saat Mobilnya Ditarik TNI, Fadli Zon: Saya Terganggu, Mereka Melayani Siapa?

"Untuk penggerak terus kami lakukan pengejaran dan penyelidikan terhadap pada para penggerak aksi tersebut," tandasnya.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x