PR TASIKMALAYA – Ketua Tim Materi Fatwa Munas MUI, Asrorun Niam Sholeh menjelaskan soal tanggal bakal digelarnya Munas MUI.
Musyawarah Nasional (Munas) Majelis Ulama Indonesia (MUI) rencananya akan digelar pada 25-28 November 2020 mendatang.
Selain mengagendakan suksesi kepemimpinan pengurus MUI untuk masa bakti 5 tahun, di dalam Munas tersebut akan membahas sejumlah fatwa.
Baca Juga: Ma'ruf Amin: Vaksin Covid-19 Tidak Harus Berlabel Halal karena Kondisi Darurat
Pembahasan fatwa dalam Munas MUI 2020, akan dikerucutkan ke dalam tiga bidang yaitu sosial budaya, ibadah, dan ekonomi syariah.
“Tiga bidang itu juga mencangkup rencana fatwa tentang perencanaan haji belia dan dana talangan haji, pengawasan pengelolaan zakat dan zakat perusahaan, wakaf, pemilihan umum, termasuk periode masa bakti presiden, pilkada dan politik dinasti, serta paham komunisme,” jelasnya.
Menariknya, karena masa pandemi Covid-19 belum berakhir, maka MUI juga akan membahas fatwa yang terkait dengan Covid-19.
Baca Juga: Belajar Menghemat di Saat Pandemi Covid-19, Berikut Cara Tips Atur Biaya Hidup!
Pembahasan fatwa mengenai Covid-19 terkait dengan pembahasan vaksin, penanggulangannya, peraturan kebiasaan hidup baru, pemanfaatan bagian tubuh manusia untuk menjadi bahan pengobatan, dan hal terkait lainnya.
Oleh karena itu, Komisi Fatwa MUI akan mengadakan rapat internal yang mengundang para ahli hingga akhir Oktober, guna membahas rencana fatwa yang telah tuntas diselesaikan.