PNS Selingkuh? Siap-siap Dapat Hukuman Berat, Bisa Sampai Dipecat

- 18 Oktober 2020, 10:04 WIB
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. /Media Pakuan/

Peraturan tersebut tercantum di dalam PP Nomor 10 Tahun 1983 Jo. PP Nomor 45 tahun 1990.

Baca Juga: Pemkab Purwakarta Salurkan BST Rp 2 Juta untuk Korban PHK

“Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan yang sah,” bunyi Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990.

Jelas disebutkan, memiliki hubungan sebagai suami istri di luar pernikahan merupakan suatu pelanggaran yang tidak boleh dilakukan PNS.

Lainnya, Pasal 15 PP yang sama terkait dengan pelanggaran terhadap Pasal 14 menyatakan bahwa, praktik perselingkuhan termasuk ke dalam kategori pelanggaran berat.

Baca Juga: 2020 Belum Usai, Indonesia Sudah Alami 2.276 Kali Bencana Alam, Lebih dari 4,5 Juta Orang Mengungsi

Hukuman bagi pelanggar berat dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 berupa penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan jabatan, hingga yang terberat adalah pemberhentian.

Selain perselingkuhan, peraturan tersebut melarang PNS untuk menjadi istri kedua/tiga/empat. Namun bagi PNS pria, jika hendak melakukan poligami harus memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: BKPSMD Kota Sabang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x