Pengajuan Mobil Dinas Disetujui DPR, Dewas KPK: Tak Pernah Bahas di Internal

- 16 Oktober 2020, 15:22 WIB
DEWAN Pegawas KPK periode 2019-2023 (dari kiri) Syamsuddin Haris, Harjono, Artidjo Alkostar, Tumpak Hatorangan Panggabean dan Albertina Ho berpose bersama sebelum upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo resmi melantik lima orang Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023 yaitu Artidjo Alkostar, Harjono, Syamsuddin Haris, Tumpak Hatorangan Panggabean dan Albertina Ho.*
DEWAN Pegawas KPK periode 2019-2023 (dari kiri) Syamsuddin Haris, Harjono, Artidjo Alkostar, Tumpak Hatorangan Panggabean dan Albertina Ho berpose bersama sebelum upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo resmi melantik lima orang Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023 yaitu Artidjo Alkostar, Harjono, Syamsuddin Haris, Tumpak Hatorangan Panggabean dan Albertina Ho.* /AKBAR NUGROHO GUMAY/ANTARA/ANTARA FOTO

PR TASIKMALAYA - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsuddin Haris dan  sepakat dengan pernyataan Ketua Dewas KPK Tumpak Hotorangan Panggabean yang mengatakan tidak mengetahui soal usulan penganggaran mobil dinas.

Hal ini disampaikan Syamsuddin Haris, saat dikonfirmasi, Jumat, 16 Oktober 2020.

"Intinya, Dewas akan menolak mobil dinas tersebut." ujarnya dikutip Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com dalam RRI.

Baca Juga: Fun Fact Billie Eilish, Memiliki Sindrom Tourette Hingga Cinta Pertamanya Justin Bieber

Menurut dia, Dewas sama sekali tidak mengetahui pengajuan anggaran untuk mobil dinas yang tengah menjadi sorotan publik tersebut.

"Ya Dewas sama sekali tidak tahu adanya usulan pembelian mobil dinas untuk pimpinan dan Dewas tahun anggaran 2021. Siapa yg mengusulkan kita gak tahu," ungkap Syamsudin.

Tak jauh beda, Albertina Ho juga menyatakan tegas menolak.

"Seperti yang sudah disampaikan oleh ketua Dewas, Dewas tidak pernah mengikuti pembahasan di internal KPK mengenai hal ini," ujar Albertina.

Baca Juga: Petinggi KAMI Ditangkap, Jimly Asshiddiqie: Ditahan Saja Tak Pantas Apalagi Diborgol

Seperti yang diketahui, Dewas KPK memastikan bakal menolak fasilitas mobil dinas tersebut. Diketahui, KPK mengusulkan anggaran mobil dinas untuk pimpinan, Dewas dan pejabat struktural. Usulan itu telah disetujui Komisi III DPR RI.

"Kami Dewas punya sikap menolak pemberian mobil dinas tersebut," ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean pada Kamis 15 Oktober 2020.

Tumpak menjelaskan alasan di balik sikapnya menolak mobil dinas untuk Dewas. Dikatakan, Dewas telah mendapat tunjangan transportasi. Menurutnya, tunjangan itu telah cukup bagi Dewas.

"Berdasarkan Perpres tentang penghasilan Dewas, sudah ada diberikan tunjangan transportasi. Sudah cukuplah itu. Begitu sikap kami," ungkapnya.

Baca Juga: 11 Lagu K-Pop Mengenai Kesehatan Mental, Salah Satunya Stray Kids ‘Mirror’

Untuk itu, Tumpak memastikan usulan mobil dinas bukan berasal dari Dewas. Tumpak juga mengaku tidak mengetahui usulan penganggaran mobil dinas untuk Pimpinan, Dewas dan pejabat struktural lembaga antikorupsi.

"Kalau kami dari Dewas tidak pernah mengusulkan diadakan mobil dinas bagi Dewas. Kami tidak tahu usulan darimana itu," katanya.

Penolakan terhadap fasilitas mobil dinas bukan pertama kali dilakukan Tumpak. Tumpak bersama pimpinan KPK Jilid I lainnya juga menolak mobil dinas saat itu.

Sikap serupa juga ditunjukkan pimpinan KPK jilid selanjutnya. Dengan demikian, pimpinan KPK jilid V akan menjadi pimpinan pertama yang menerima fasilitas mobil dinas.

Baca Juga: Lirik Lagu Love Story Taylor Swift Dilengkapi Terjemahan Bahasa Indonesia, Awas Baper!

"Kalau tanya pengalaman saya dulu waktu pimpinan KPK jilid pertama kami juga menolak pemberian mobil dinas. Saya lihat pimpinan-pimpinan setelahnya juga sama. Jadi kalau lah itu benar (anggaran mobil dinas) baru kali inilah pimpinan diberi mobil dinas," katanya.

Sebelumnya, pihak KPK telah membenarkan bahwa DPR telah menyetujui anggaran pengadaan mobil dinas untuk pimpinan, Dewas, dan pejabat struktural di lingkungan KPK.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dimintai keterangan. Dirinya mengakui bahwa mobil dinas baru Pimpinan KPK terdapat dalam anggara KPK tahun 2021.

"Dalam anggaran KPK 2021, informasi yang kami terima benar telah ada persetujuan DPR terkait anggaran pengadaan mobil dinas jabatan untuk pimpinan, dewas dan pejabat struktural di lingkungan KPK,” ujar Ali.

Baca Juga: NCT 127, Stray Kids, hingga Kang Daniel Mengisi Line-up Musisi Pertama Asia Artist Awards 2020

Namun demikian, Ali belum dapat menjelaskan tentang besaran rincian anggaran untuk pengadaan mobil dinas jabatan tersebut. Sebab pembahasan terkait pagu anggaran mobil dinas masih belum final.

"Mengenai besaran rincian anggaran untuk hal tersebur, saat ini belum final dan masih dalam pembahasan terutama terkait detail rincian pagu anggaran untuk masing-masing unit mobil dinas jabatan tersebut," aku Ali. ***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x