Firli Bahuri Langgar Kode Etik, ICW Kritik Keras Putusan Dewas KPK

- 29 September 2020, 16:05 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri
Ketua KPK Firli Bahuri /

PR TASIKMALAYA - Indonesia Corruption Watch (ICW) merespon teguran Dewan Pengawas KPK terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri.

Dewas KPK memberikan sanksi ringan berupa teguran tertulis II kepada Ketua KPK Firli Bahuri atas pelanggaran kode etika pemakaian barang mewah.

Teguran itu dilayangkan usai Firli terbukti melanggar etika dengan memakai helikopter mewah saat kunjungan ke Baturaja Sumatera Selatan.

Baca Juga: Beredar Beberapa Video Pelanggaran Kampanye Pilkada 2020, Ketua Bawaslu: itu Memang Tidak Mudah

Dikutip dari Warta Ekonomi, tak hanya mengkritisi putusan untuk Firli, peneliti ICW, Kurnia Ramadhana juga mengomentari soal putusan Dewan Pengawas KPK lain.

"Putusan etik yang dijatuhkan oleh Dewan Pengawas terhadap Firli Bahuri sekaligus mengonfirmasi bahwa kinerja Panitia Seleksi Pimpinan KPK, Presiden Joko Widodo, dan segenap anggota Komisi III DPR RI terbukti gagal dalam memilih pimpinan KPK yang benar-benar berintegritas," kata Kurnia.

Menurut Kurnia, hal ini harus menjadi catatan serius di masa mendatang bagi Presiden, DPR dan Pansel Pimpinan KPK dalam memilih pimpinan lembaga antirasuah.

Baca Juga: Satu Persatu Negara Islam Mulai 'Tunduk', Kini Giliran Sudan yang Resmi Berdamai dengan Israel

Diharapkannya, tidak lagi memilih figur pelanggar etik menjadi Ketua KPK.

"Jika tidak maka praktik seperti ini akan terulang kembali dan amat mencoreng kredibilitas kelembagaan KPK," ujarnya.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x