Pengajuan Mobil Dinas Disetujui DPR, Dewas KPK: Tak Pernah Bahas di Internal

- 16 Oktober 2020, 15:22 WIB
DEWAN Pegawas KPK periode 2019-2023 (dari kiri) Syamsuddin Haris, Harjono, Artidjo Alkostar, Tumpak Hatorangan Panggabean dan Albertina Ho berpose bersama sebelum upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo resmi melantik lima orang Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023 yaitu Artidjo Alkostar, Harjono, Syamsuddin Haris, Tumpak Hatorangan Panggabean dan Albertina Ho.*
DEWAN Pegawas KPK periode 2019-2023 (dari kiri) Syamsuddin Haris, Harjono, Artidjo Alkostar, Tumpak Hatorangan Panggabean dan Albertina Ho berpose bersama sebelum upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo resmi melantik lima orang Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023 yaitu Artidjo Alkostar, Harjono, Syamsuddin Haris, Tumpak Hatorangan Panggabean dan Albertina Ho.* /AKBAR NUGROHO GUMAY/ANTARA/ANTARA FOTO

Seperti yang diketahui, Dewas KPK memastikan bakal menolak fasilitas mobil dinas tersebut. Diketahui, KPK mengusulkan anggaran mobil dinas untuk pimpinan, Dewas dan pejabat struktural. Usulan itu telah disetujui Komisi III DPR RI.

"Kami Dewas punya sikap menolak pemberian mobil dinas tersebut," ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean pada Kamis 15 Oktober 2020.

Tumpak menjelaskan alasan di balik sikapnya menolak mobil dinas untuk Dewas. Dikatakan, Dewas telah mendapat tunjangan transportasi. Menurutnya, tunjangan itu telah cukup bagi Dewas.

"Berdasarkan Perpres tentang penghasilan Dewas, sudah ada diberikan tunjangan transportasi. Sudah cukuplah itu. Begitu sikap kami," ungkapnya.

Baca Juga: 11 Lagu K-Pop Mengenai Kesehatan Mental, Salah Satunya Stray Kids ‘Mirror’

Untuk itu, Tumpak memastikan usulan mobil dinas bukan berasal dari Dewas. Tumpak juga mengaku tidak mengetahui usulan penganggaran mobil dinas untuk Pimpinan, Dewas dan pejabat struktural lembaga antikorupsi.

"Kalau kami dari Dewas tidak pernah mengusulkan diadakan mobil dinas bagi Dewas. Kami tidak tahu usulan darimana itu," katanya.

Penolakan terhadap fasilitas mobil dinas bukan pertama kali dilakukan Tumpak. Tumpak bersama pimpinan KPK Jilid I lainnya juga menolak mobil dinas saat itu.

Sikap serupa juga ditunjukkan pimpinan KPK jilid selanjutnya. Dengan demikian, pimpinan KPK jilid V akan menjadi pimpinan pertama yang menerima fasilitas mobil dinas.

Baca Juga: Lirik Lagu Love Story Taylor Swift Dilengkapi Terjemahan Bahasa Indonesia, Awas Baper!

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x