Kasus Red Notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon dan Tommy Sumardi Resmi Ditahan

- 15 Oktober 2020, 13:52 WIB
Napoleon Bonaparte
Napoleon Bonaparte /

PR TASIKMALAYA - Bareskrim Polri akhirnya menahan Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi, Rabu 14 Oktober 2020.

Keduanya terkait ke dalam kasus dugaan korupsi penghapusan notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, kedua tersangka dipanggil pada hari ini karena penyidik segera melakukan pelimpahan tahap II untuk kasus itu.

Baca Juga: Polisi Cari Otak yang Memprovokasi Pelajar dalam Demo Tolak Omnibus Law

"Menjelang dilaksanakannya tahap dua bahwasanya penyidik tindak pidana korupsi telah memanggil dua tersangka atas nama NB dan TS,” kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 13 Oktober 2020.

Awi mengatakan, tadi pukul 11.00 WIB tersangka NB langsung dilakukan tes swab dan selanjutnya dilakukan upaya paksa berupa dilaksanakan penahanan.

Pelimpahan tahap II adalah ketika penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU). Hal itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.

Baca Juga: Setahun Berlalu, Ini Alasan Song Joong Ki Ceraikan Song Hye Kyo Secara Diam-diam

Kejaksaan Agung Republik Indonesia juga telah menyatakan lengkap berkas perkara empat tersangka kasus penghapusan Djoko Tjandra lengkap.

Berkas perkara dinyatakan lengkap adalah berkas Djoko Tjandra, pengusaha Tommy Sumardi, mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte, dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

"Penghapusan red notice yang disidik oleh Bareskrim Polri, berkas perkaranya sudah diterima jaksa peneliti dari Direktur Penuntutan dan sudah dinyatakan lengkap memenuhi syarat formil dan materiil pada hari Senin kemarin,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono, Rabu 7 Oktober 2020.

Baca Juga: Terus Tumbuhkan Minat Baca di Lokasi TMMD Reguler Brebes

Hari mengatakan, empat berkas sudah dinyatakan P-21 atau lengkap, sehingga tahap berikutnya adalah penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti yang belum terkonfirmasi kapan akan dilakukan penyerahan tahap kedua itu.

Bareskrim Polri melanjutkan kasus skandal Djoko Tjandra dengan empat tersangka telah ditetapkan oleh penyidik Bareskrim.

Mereka adalah Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi berstatus sebagai tersangka dan diduga sebagai pemberi suap.

Baca Juga: Hasil Studi Jepang: Tingkat Kelembapan Berpengaruh pada Penyebaran Aerosol Covid-19

Irjen Napoleon dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo diduga penerima suap.

Penyidik Bareskrim Polri menjerat kedua tersangka, Napoleon dan Prastijo dengan pasal dugaan suap.

Napoleon disebut menerima suap Rp7 miliar untuk menghapus status Djoko Tjandra dalam daftar buronan. Napoleon disangkakan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Tak Kalah Bermanfaat, 7 Kosmetik Kadaluarsa Ini Ternyata Dapat Dimanfaatkan Lagi

Sedangkan Prasetijo, diduga membuat surat perjalanan palsu dan serangkaian surat kesehatan fiktif untuk Djoko Tjandra.

Dengan surat itu, Djoko Tjandra masuk ke Indonesia untuk mengurusi proses peninjauan kembali (PK) atas hukum yang menjeratnya.

Atas perbuatannya, Prasetijo dikenakan tiga pasal berlapis, pertama Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Juga diancam pasal 426 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Dan, Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH. ***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah