Bos Investasi MeMiles Divonis Tidak Bersalah, Jaksa Beri Kasasi

- 15 Oktober 2020, 11:05 WIB
Ilustrasi investasi bodong.*
Ilustrasi investasi bodong.* //Pexels/Negative space

PR TASIKMALAYA - Dirut PT Kam and Kam, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay atas dugaan kasus investasi bodong MeMiles divonis tidak bersalah.

Namun, upaya hukum kasasi dilakukan tim Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyusul vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Menurut Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Jawa Timur, Anggara Suryanagara, pengajuan kasasi ini telah dilakukan sejak 6 Oktober 2020 lalu.

Baca Juga: Terus Tumbuhkan Minat Baca di Lokasi TMMD Reguler Brebes

Mengajukan upaya hukum kasasi adalah SOP jaksa jika tidak sependapat dengan putusan hakim di Pengadilan Negeri.

"Untuk terdakwa Kamal, tim Jaksa Penunut Umum telah mengajukan upaya hukum kasasi pada tanggal 06 Oktober 2020," ungkap Anggara, Rabu 14 November 2020.

Ia melanjutkan dengan upaya hukum kasasi, maka perkara akan diuji di tingkat yang lebih tinggi yakni Mahkamah Agung.

Baca Juga: Hasil Studi Jepang: Tingkat Kelembapan Berpengaruh pada Penyebaran Aerosol Covid-19

Sementara saat disinggung terkait upaya kasasi pada anak buah Kamal, Anggara menyebut, pihaknya masih belum mengajukan. Karena, jaksa masih memiliki waktu untuk pikir-pikir.

Bos Memiles divonis bebas dalam sidang agenda putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis 24 September 2020, lalu.

Ketua majelis hakim Yohanes Hehamony menyebut, terdakwa tak terbukti melanggar pasal yang didakwakan jaksa.

Baca Juga: Tak Kalah Bermanfaat, 7 Kosmetik Kadaluarsa Ini Ternyata Dapat Dimanfaatkan Lagi

Sanjay dibebaskan dari dakwaan Pasal 105 Subs Pasal 106 Undang-undang Perdagangan Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Hakim memerintahkan jaksa agar mengeluarkan terdakwa Sanjay dari dalam tahanan dan memerintahkan jaksa mengembalikan seluruh aset yang semula disita.

Berupa uang lebih dari seratus miliar hingga ratusan benda berharga kepada perusahaan yang dikelola terdakwa dan pemilik lainnya.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah