Kemenristek Yakini UU Cipta Kerja Dorong Pertumbuhan Ekonomi Berbasis Riset dan Inovasi

- 13 Oktober 2020, 21:35 WIB
Menristek/Badan Ristek dan Inovasi Nasional (BRIN) Bambang Brodjonegoro: Pemerintah saat ini telah berencana akan mengembangkan industri garam terintegrasi agar dapat memenuhi kebutuhan impor.
Menristek/Badan Ristek dan Inovasi Nasional (BRIN) Bambang Brodjonegoro: Pemerintah saat ini telah berencana akan mengembangkan industri garam terintegrasi agar dapat memenuhi kebutuhan impor. /ANTARAFOTO/Puspa Perwitasari

Sehingga, pemerintah daerah dapat membentuk atau menugaskan institusi yang sudah ada untuk percepatan hilirisasi riset dan inovasi di daerah.

 Baca Juga: Beredar Kabar Vaksin Covid-19 Dijual Rp 29 Ribu di Brasil, Bio Farma Buka Suara

Dengan kata lain manajemen riset dan inovasi bisa menjangkau daerah, baik sumber inovasi maupun pemakaian hasil inovasi itu sendiri.

Lebih lanjut, menristek menyatakan, akibat pandemi Covid-19 telah menyebabkan meningkatnya jumlah pengangguran secara signifikan.

Sehingga pada tahun 2021 Kemenristek menargetkan ekonomi akan tumbuh antara 4,5 sampai 5,5 persen.

Baca Juga: Liga 1 Ditunda, Pemain Persib Bandung Alami Penurunan Motivasi

”Rule of thumb saat ini adalah dengan pertumbuhan ekonomi 1 persen, akan tercipta 500 ribu lapangan kerja baru,” tulis Kemenristek.

Ini artinya lapangan pekerjaan baru akan tersedia 2,5 juta bagi anak bangsa.

Sementara itu, Kemenrietek/BRIN meyakini RUU Cipta Kerja akan lebih melapangkan jalan bagi Indonesia untuk menjalankan upaya-upaya tersebut.

Baca Juga: Program Imunisasi Berjalan di Masa Pandemi, Pemkot Surabaya Bagi Beberapa Sesi

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Kemenristekbrin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah