Polda Kalbar Berhasil Amankan 5 Ekor Satwa yang Dilindungi, Ada Elang Jawa

- 12 Oktober 2020, 20:25 WIB
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat berhasil menangkap seorang pria atas dugaan kepemilikan lima ekor satwa langka yang dilindungi tanpa izin.*
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat berhasil menangkap seorang pria atas dugaan kepemilikan lima ekor satwa langka yang dilindungi tanpa izin.* //Tribrata News Polri

PR TASIKMALAYA – Kepemilikan satwa yang dilindungi tanpa adanya surat izin merupakan tindakan yang melanggar hukum.

Satwa yang dilindungi ini seharusnya dikonservasi oleh pihak yang berwenang guna kelangsungan hidup dan kembang biaknya.

Di antara satwa yang dilindungi yaitu badak bercula satu, komodo, elang jawa, jalak bali, tapir, dan masih banyak lagi.

Baca Juga: Cek Syarat Melangsungkan Resepsi di Masa PSBB Transisi!

Namun karena sedikitnya populasi hewan tersebut, membuat beberapa oknum memeliharanya secara illegal.

Seperti baru-baru ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat telah mengamankan seorang pria berinisial DG, warga Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau.

Pria berusia 25 tahun itu ditangkap atas dugaan kepemilikan satwa di lindungi yang tak memiliki izin resmi.

Baca Juga: Kisah Tragis Cinta Segi Empat, Berujung Pembunuhan pada Selingkuhan

Diketahui DG memiliki lima ekor satwa dilindungi yang satu diantaranya merupakan burung elang jawa.

Hal ini dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol. Juda Nusa Putra S melalui Kasubdit IV Tipidter, AKBP Sardo Sibarani S.I.K.

Dalam pernyataannya, AKBP Sardo Sibarani membernarkan informasi pengungkapan dugaan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE).

Baca Juga: WHO: Lockdown Membuat Masyarakat Miskin Menjadi Lebih Miskin

“Benar ada kegiatan dari Unit 1 Subdit 4 Direktorat Reskrimus Polda Kalbar yang berhasil menyelamatkan atau mengamankan lima ekor satwa dilindungi di Kabupaten Sekadau pada hari Jumat, 9 Oktober 2020,” ucap AKBP Sardo Sibarani pada Senin, 12 Oktober 2020.

Penangkapan bermula dari adanya informasi dari masyarakat mengenai sebuah rumah di Kecamatan Nanga Mahap Kabupaten Sekadau yang memiliki hewan liar berkategori dilindungi.

Setelah melakukan pemeriksaan, didapati adanya lima ekor hewan yang dilindungi. Diantaranya tiga ekor hewan jenis Binturong, satu ekor kucing hutan, dan satu ekor burung elang jawa.

Baca Juga: Wapres Ma’ruf Amin: UU Cipta Kerja Upaya Tingkatkan Daya Saing Global

“Satu ekor burung elang jawa termasuk kategori satwa prioritas dilindungi,” tegasnya.

Pada saat dilakukan pemeriksaan, DG tidak dapat menunjukan legalitas atau izin atas kepemilikan hewan tersebut, sehingga petugas melakukan penyitaan untuk dijadikan barang bukti.

“Atas perbuatannya itu DG dikenakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE dengan ancaman pidana maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” pungkas AKBP Sardo Sibarani.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x