PR TASIKMALAYA – Kepemilikan satwa yang dilindungi tanpa adanya surat izin merupakan tindakan yang melanggar hukum.
Satwa yang dilindungi ini seharusnya dikonservasi oleh pihak yang berwenang guna kelangsungan hidup dan kembang biaknya.
Di antara satwa yang dilindungi yaitu badak bercula satu, komodo, elang jawa, jalak bali, tapir, dan masih banyak lagi.
Baca Juga: Cek Syarat Melangsungkan Resepsi di Masa PSBB Transisi!
Namun karena sedikitnya populasi hewan tersebut, membuat beberapa oknum memeliharanya secara illegal.
Seperti baru-baru ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat telah mengamankan seorang pria berinisial DG, warga Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau.
Pria berusia 25 tahun itu ditangkap atas dugaan kepemilikan satwa di lindungi yang tak memiliki izin resmi.
Baca Juga: Kisah Tragis Cinta Segi Empat, Berujung Pembunuhan pada Selingkuhan
Diketahui DG memiliki lima ekor satwa dilindungi yang satu diantaranya merupakan burung elang jawa.
Hal ini dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol. Juda Nusa Putra S melalui Kasubdit IV Tipidter, AKBP Sardo Sibarani S.I.K.