PR TASIKMALAYA - Terdapat beberapa kelonggaran dalam kebijakan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi pada 12 Oktober 2020 sampai 25 Oktober 2020.
Salah satunya, Pemprov DKI Jakarta mengizinkan mobil pribadi terisi penuh 100 persen dengan catatan tinggal satu domisili.
Data yang didapatkan dari Pemprov DKI Jakarta, untuk aturan jumlah muatan kendaraan mobil, diwajibkan hanya terisi dua orang per baris bagi penumpang berdomisili berbeda, Minggu 11 Oktober 2020.
Baca Juga: Kebijakan Ganjil Genap Ditiadakan Selama PSBB, Warga Jakarta Diharap Gunakan Kendaraan Pribadi
Bahkan, setiap orang di dalam mobil tersebut, diwajibkan untuk memakai masker serta pemilik kendaraan diwajibkan untuk melakukan disinfeksi kendaraan setelah digunakan.
Untuk kendaraan motor, pengendara dan penumpangnya diwajibkan untuk memakai masker.
Kemudian pemilik kendaraan motor yang digunakan untuk ojek, diwajibkan untuk melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah digunakan.
Baca Juga: Inggris vs Belgia, The Three Lions berhasil Raih Kemenangan dengan Skor 2-1
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 dan Surat Keputusan Kepala Dinas terkait.