Mantan Dirjen Minerba ESDM Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

- 29 Mei 2024, 15:18 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi /Gramedia

“Belakang kami tahu berdasarkan alat bukti yang ada, perubahan tersebut dalam rangka untuk memfasilitasi aktivitas transaksi timah yang diproduksi secara ilegal,” katanya.

Baca Juga: Kasus Korupsi Timah: Rumah Mewah di Serpong Disita Kejagung

Terakhir, Kuntadi menyatakan ada 22 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah. Serta penyidik tetapkan BGA dengan dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1.

“Sehingga dengan ditetapkan tersangka hari ini, jumlah tersangka yang kami tetapkan seluruhnya ada 22 orang,” kata Kuntadi.***

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah