“Belakang kami tahu berdasarkan alat bukti yang ada, perubahan tersebut dalam rangka untuk memfasilitasi aktivitas transaksi timah yang diproduksi secara ilegal,” katanya.
Baca Juga: Kasus Korupsi Timah: Rumah Mewah di Serpong Disita Kejagung
Terakhir, Kuntadi menyatakan ada 22 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah. Serta penyidik tetapkan BGA dengan dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1.
“Sehingga dengan ditetapkan tersangka hari ini, jumlah tersangka yang kami tetapkan seluruhnya ada 22 orang,” kata Kuntadi.***