Nggak Perlu Ribet! UMKM Bisa Bayar Pajak Secara Online, Begini Caranya

- 27 Mei 2024, 14:00 WIB
Ilustrasi bayar pajak online.
Ilustrasi bayar pajak online. /Pexels/Anna Shvets

3. Masukkan tahun pajak, kode bayar, dan juga Nomor Objek Pajak, setelah Anda diminta untuk memilih rekening debet yang akan dipakai untuk transaksi

4. Jangan lupa untuk memastikan semua data yang dimasukkan besar dan kembali mengkonfirmasi ulang sebelum melakukan pembayaran

5. Jika semua data telah sesuai dan benar, Anda dapat melanjutkan transaksi dengan memilih opsi 'Bayar'

6. Setelah proses pembayaran berhasil, bukti transaksi akan muncul dan Anda dapat menyimpannya sebagai bukti verifikasi dan pencatatan.

Itulah kedua langkah atau cara mudah dalam melakukan pembayaran PBB secara online, terutama bagi UMKM.

Namun terkait hal ini, jangan lupa untuk memastikan data yang diberikan telah sesuai agar tidak terjadinya kerugian.

Selain itu, pastikan untuk Anda tetap menyimpan bukti pembayaran sehingga jika diperlukan sewaktu-waktu bisa dibuktikan.***

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah