Nggak Perlu Ribet! UMKM Bisa Bayar Pajak Secara Online, Begini Caranya

- 27 Mei 2024, 14:00 WIB
Ilustrasi bayar pajak online.
Ilustrasi bayar pajak online. /Pexels/Anna Shvets

1. Setelah memasukkan pin ATM sesuai yang diminta, pilih menu pembayaran, dan nantinya akaan ada pilihan menu pajak.

2. Silahkan masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) yang terdapat dalam tahunan pembayaran PBB.

3. Setelah itu akan muncul nama pemilik, jumlah pajak, dan beberapa rincian lainnya, silahkan konfirmasi data tagihan tersebut apakah sudah sesuai atau belum.

4. Jika informasi yang ditampilkan sudah benar, Anda dapat melakukan pembayaran dengan memilih menu 'bayar'.

5. Setelah pembayaran selesai, bukti pembayaran akan muncul dan Anda dapat menyimpannya sebagai dokumen yang bisa saja dibutuhkan suatu saat nanti.

Itulah tata cara pembayaran yang dapat dilakukan menggunakan mesin ATM, yang tentunya akan jauh lebih mudah dibandingkan harus mengantri di loket pembayaran pajak.

Sedangkan jika Anda memiliki aplikasi dan ponsel telah terhubung dengan mobile banking tentunya hal ini akan lebih mudah, karena dapat melakukan beberapa cara berikut ini:

1. Buka aplikasi M-banking yang telah tersambung dengan rekening yang Anda miliki

2. Pilih menu pembayaran, lalu klik bagian Pajak atau Masukan Pembayaran Negara (MPN)

Baca Juga: Aktrisnya Dituduh Lakukan Penggelapan Pajak, Agensi Kim Ji Won Sampaikan Klarifikasi

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah