Nggak Perlu Ribet! UMKM Bisa Bayar Pajak Secara Online, Begini Caranya

- 27 Mei 2024, 14:00 WIB
Ilustrasi bayar pajak online.
Ilustrasi bayar pajak online. /Pexels/Anna Shvets

PR TASIKMALAYA - Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) memang menjadi salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh masyarakat Indonesia, sehingga dalam hal ini pemerintah juga telah memberikan keringan terkait proses pembayarannya.

Saat ini, pembayaran PBB bisa dilakukan secara online, tanpa harus menghabiskan waktu untuk antri, terutama bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang telah memiliki aset pribadi.

Pembayaran secara online ini, juga diharapkan dapat membantu masyarakat UMKM, agar tidak mengalami kendala dalam pembayaran, seperti keterlambatan hingga akhirnya harus menangggung denda atau sanksi.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya dari laman Indonesia.go.id, dikatakan bahwa pembayaran secara online ini untuk UMKM, juga diharapkan dapat membantu agar pihak tersebut tidak terkendala saat operasional usaha mereka.

Bahkan pembayaran secara online ini, juga akan membuat pelaku UMKM menjadi lebih mudah, terutama dalam melakukan pencatatan yang lebih terorganisir.

Baca Juga: Imbau Bansos Sisipkan Produk UMKM Lokal, Pj Gubernur Kaltim: Untuk Memperkuat Ekonomi Lokal

Terkait tata cara pembayaran PBB secara online ini, dapat dilakukan dengan dia cara yakni ATM dan juga Mobile banking.

Berikut tata cara pembayaran PBB melalui mesin ATM.

Cara Pembayaran PBB Online

Ilustrasi pajak.
Ilustrasi pajak.

1. Setelah memasukkan pin ATM sesuai yang diminta, pilih menu pembayaran, dan nantinya akaan ada pilihan menu pajak.

2. Silahkan masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) yang terdapat dalam tahunan pembayaran PBB.

3. Setelah itu akan muncul nama pemilik, jumlah pajak, dan beberapa rincian lainnya, silahkan konfirmasi data tagihan tersebut apakah sudah sesuai atau belum.

4. Jika informasi yang ditampilkan sudah benar, Anda dapat melakukan pembayaran dengan memilih menu 'bayar'.

5. Setelah pembayaran selesai, bukti pembayaran akan muncul dan Anda dapat menyimpannya sebagai dokumen yang bisa saja dibutuhkan suatu saat nanti.

Itulah tata cara pembayaran yang dapat dilakukan menggunakan mesin ATM, yang tentunya akan jauh lebih mudah dibandingkan harus mengantri di loket pembayaran pajak.

Sedangkan jika Anda memiliki aplikasi dan ponsel telah terhubung dengan mobile banking tentunya hal ini akan lebih mudah, karena dapat melakukan beberapa cara berikut ini:

1. Buka aplikasi M-banking yang telah tersambung dengan rekening yang Anda miliki

2. Pilih menu pembayaran, lalu klik bagian Pajak atau Masukan Pembayaran Negara (MPN)

Baca Juga: Aktrisnya Dituduh Lakukan Penggelapan Pajak, Agensi Kim Ji Won Sampaikan Klarifikasi

3. Masukkan tahun pajak, kode bayar, dan juga Nomor Objek Pajak, setelah Anda diminta untuk memilih rekening debet yang akan dipakai untuk transaksi

4. Jangan lupa untuk memastikan semua data yang dimasukkan besar dan kembali mengkonfirmasi ulang sebelum melakukan pembayaran

5. Jika semua data telah sesuai dan benar, Anda dapat melanjutkan transaksi dengan memilih opsi 'Bayar'

6. Setelah proses pembayaran berhasil, bukti transaksi akan muncul dan Anda dapat menyimpannya sebagai bukti verifikasi dan pencatatan.

Itulah kedua langkah atau cara mudah dalam melakukan pembayaran PBB secara online, terutama bagi UMKM.

Namun terkait hal ini, jangan lupa untuk memastikan data yang diberikan telah sesuai agar tidak terjadinya kerugian.

Selain itu, pastikan untuk Anda tetap menyimpan bukti pembayaran sehingga jika diperlukan sewaktu-waktu bisa dibuktikan.***

Editor: Thytha Surya Swastika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah