Tuai Polemik, Airlangga sebut Ada Dua Industri yang Diuntungkan UU Cipta Kerja

- 9 Oktober 2020, 07:16 WIB
 Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) menyapa anggota DPR setelah memberikan berkas pendapat akhir pemerintah kepada Pimpinan DPR saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2020.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) menyapa anggota DPR setelah memberikan berkas pendapat akhir pemerintah kepada Pimpinan DPR saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2020. /ANTARA/Hafidz Mubarak/

Hal ini disebabkan karena semuanya berpotensi untuk mendapat aliran dana investasi di masa depan.

Baca Juga: Baik untuk Metabolisme Tubuh, Konsumsi 5 Minuman Sehat ini di Pagi Hari

Oleh karena itu, pemerintah telah menyiapkan 40 aturan turunan dalam sebulan ini. Keempat puluh aturan tersebut terdiri dari 35 peraturan pemerintah (pp), dan lima peraturan presiden (perpes).***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x