Said mendorong agar masyarakat melakukan judicial review atas penolakan UU Cipta Kerja. Selain itu, Said juga menyoroti adanya pasal pendidikan dalam UU Ciptake, yang menyebutkan di dalam pasal terdapat 26 poin K.
Baca Juga: Menaker Jelaskan Perlindungan Tambahan Bagi Buruh dalam UU Cipta Kerja
Pasal tersebut memasukkan entitas pendidikan sebagai kegiatan usaha.Said berpendapat, lembaga pendidikan bukanlah suatu perusahaan.
Jika pendidikan dinilai dengan perusahaan, maka potensi pendidikan diubah sebagai wadah untuk mencari untung atau komersil.
“Kita harus melakukan judicial review. Harus meminta ditinjau ulang tapi dengan cara elegan bukan dengan anarkis. Kita harus bersuara demi warga NU, demi NU, dan demi moderasi dalam membangun masyarakat,” tegasnya.***