Baca Juga: Jelang Idul Adha 2023, Ketahui Kriteria Hewan Kurban yang Dianggap Layak
Selain itu akan dilakukan pengebalan populasi ternak ruminansia terhadap penyakit mulut dan kuku (PMK), penyakit kulit benjolan (LSD) dan antraks.
Pihaknya bekerja sama dengan staf gabungan yang terdiri atas unsur Dinas KPKP, Fakultas Kedokteran Hewan, Balai Penelitian Pertanian Bogor (FKH IPB), Institut Kedokteran Hewan Indonesia (PDHI) DKI Jakarta dan Kementerian Pertanian.
Beberapa upaya yang dilakukan seperti menerapkan prosedur lalu lintas hewan kurban sesuai Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya di Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dinas KPKP DKI Jakarta memperkirakan sekitar 63 ribu hewan kurban dari berbagai daerah masuk ke Jakarta menjelang Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah.***(Rachma Putri)