Relawan Jokowi Polisikan Najwa Shihab, Pakar Politik: Langkah Pelapor Sama Saja Permalukan Presiden

- 7 Oktober 2020, 20:31 WIB
Najwa Shihab
Najwa Shihab /Kolase Zonajakarta.com

PR TASIKMALAYA - Wartawan senior Najwa Shihab dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Relawan Jokowi (Joko Widodo).

Laporan itu mengenai wawancara monolog yang dilakukan Najwa Shihab dengan kursi kosong yang dipresentasikan sebagai Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto, pada 26 September 2020.

Langkah yang diambil oleh Relawan Jokowi ke kepolisian justru dinilai menjadi bumerang untuk Presiden Jokowi.

Baca Juga: Samakan Covid-19 dengan Flu, Postingan Donald Trump Dihapus oleh Pihak Facebook

Pakar politik dari Universitas Indonesia (UI), DR Ade Reza Hariyadi mengatakan, jika menggunakan logika relawan Jokowi, bahwa Menteri Kesehatan merupakan pembantu Jokowi, dan mempermalukan Menkes sama saja mempermalukan Jokowi.

Sama halnya apa yang dilakukan oleh relawan Jokowi tersebut justru dapat mempermalukan Jokowi itu sendiri.

"Langkah yang diambil relawan Jokowi juga kurang strategis, mengingat saat ini justru masyarakat sedang risau dengan kapabilitas pemerintahan dalam penanganan pandemi Covid-19,”  kata Ade, Rabu 7 Oktober 2020.

Baca Juga: Bukan Rumah Ataupun Tempat Umum, Bima Arya: Klaster Penyebaran Covid-19 di Perkantoran Paling Bahaya

Dia mengatakan hal ini malah akan menambah risau masyarakat di mana saat ini munculnya gelombang kekecewaan terhadap pengesahan UU Ciptaker.

Menurutnya, perlu dipahami bahwa Menkes sebagai pejabat publik terikat dengan kewajiban publik atas kekuasaan yang dimilikinya.

Sehingga wajar jika diundang untuk memberikan suatu keterangan atau informasi yang dikemas dalam produk jurnalistik.

"Ketidakhadirannya dapat dianggap pengabaian dan ketidakpekaan terhadap kepentingan publik atas akses informasi yang penting untuk didengar dari menkes secara langsung," ungkapnya.

Baca Juga: Ikuti Demo Buruh Tolak UU Cipta Kerja, Pelajar dan Anak-anak Diamankan Pihak Polda Metro Jaya

Selain itu, kata Ade, sebagai produk jurnalistik maka merujuk UU Pers maka pertanggungjawaban seharusnya melekat pada redaksi, dan penyelesaian sengketanya melalui Dewan Pers.

"Sehingga langkah Polisi untuk mengarahkan pada Dewan Pers sudah tepat dan patut diapresiasi. Oleh karena itu, sebaiknya semua pihak memahami konsekuensi dari peran pers dalam iklim kehidupan yang demokratis," pungkasnya.

Sebelumnya, jurnalis sekaligus presenter Najwa Shihab ingin mengundang Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto ke program Mata Najwa.

Baca Juga: Ikuti Demo Buruh Tolak UU Cipta Kerja, Pelajar dan Anak-anak Diamankan Pihak Polda Metro Jaya

Menurutnya, kehadiran Terawan di tengah situasi pandemi corona sangat dibutuhkan agar publik mengetahui situasi pandemi corona di Indonesia.

"Tak ada yang lebih otoritatif selain menteri untuk membahasakan kebijakan-kebijakan itu kepada publik, termasuk soal penanganan pandemi," kata Najwa beberapa waktu lalu.

Namun setelah beberapa kali di undang, Terawan tak juga hadir dalam acara tersebut. Najwa pun mengadakan konsep talk show monolog dengan kursi kosong di sampingnya.

Baca Juga: Merasa Khawatir, Luhut Minta Waspadai Perubahan Cuaca dalam Penanganan Covid-19

Najwa melontarkan beberapa pertanyaan kepada Terawan seakan-akan Terawan ada di sampingnya.

Pertanyaan yang Najwa lontarkan seputar penanganan dan masalah-masalah pandemi Covid-19 di Indonesia yang sampai saat ini belum juga berakhir.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Permenpan RB RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x