Ingin Lepas Status WNI Karena Beberapa Alasan? Begini Cara Pindah Kewarganegaraan!

- 7 Oktober 2020, 06:55 WIB
Ilustrasi Pasport.
Ilustrasi Pasport. //Pixabay/cytis

Pastikan permohonan tersebut memuat nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat tempat tinggal, pekerjaan, jenis kelamin, status perkawinan pemohon, dan alasan permohonan.

Setelah itu, pemohon harus melampirkan berkas surat-surat seperti:

1. Fotokopi kutipan akte kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.

Baca Juga: Soal Uji Kelayakan Vaksin Covid-19 untuk Penggunaan Global, Tiongkok Lakukan Pembicaraan dengan WHO

2. Fotokopi akte perkawinan/buku nikah, kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian, atau kutipan akte kematian isteri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan sudah kawin yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.

3. Fotokopi Surat Perjalanan Republik Indonesia atau Kartu Tanda Penduduk yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.

4. Surat keterangan dari perwakilan negara asing bahwa dengan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia pemohon akan menjadi warga negara asing.

Baca Juga: Berikut 6 Drama Korea yang Tak Pernah Membosankan Meski Ditonton Berulang Kali

5. Pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar.

Setelah melengkapi syarat-syarat di atas, masih ada beberapa tata cara untuk melepas kewarganegaraan Indonesia, yaitu:

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x