Pemeriksaan Tersangka Kasus TPPU: Panji Gumilang Dipanggil Bareskrim Polri

- 7 November 2023, 09:30 WIB
Panji Gumilang akan dipanggil dan diperiksa di Bareskrim Polri, dan pihak berwenang berencana berkoordinasi dengan kejaksaan.
Panji Gumilang akan dipanggil dan diperiksa di Bareskrim Polri, dan pihak berwenang berencana berkoordinasi dengan kejaksaan. /PMJ News

PR TASIKMALAYA - Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, pemeriksaan Panji Gumilang tersebut akan berlangsung pada Kamis, 9 November 2023.

"(Panji Gumilang) panggilannya Kamis," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Senin, 6 November 2023.

Panji Gumilang akan dipanggil dan diperiksa di Bareskrim Polri, dan pihak berwenang berencana untuk berkoordinasi dengan kejaksaan dalam menghadirkan tersangka selama proses pemeriksaan.

Baca Juga: Zodiak Hari Selasa, 7 November 2023: Taurus Hindari Emosi Negatif, Gemini Keuntungan yang Tak Terduga

Pemeriksaan ulang terhadap Panji Gumilang ini merupakan langkah lanjutan dari upaya penyidikan terkait kasus TPPU yang sedang berjalan. Sebelumnya, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Belum ada informasi rinci mengenai hari dan waktu pasti di mana pemeriksaan akan dilaksanakan pada pekan depan.

Namun, pemeriksaan tersebut akan melibatkan mekanisme di mana Panji Gumilang dihadirkan ke Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan terkait kasus TPPU yang menjeratnya.

Kasus TPPU adalah masalah serius yang menuntut penegakan hukum yang adil dan transparan. Pemeriksaan terhadap Panji Gumilang diharapkan dapat membawa kasus ini lebih dekat ke tahap penyelesaian dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x