Tuai Polemik, Rapat Paripurna DPR soal UU Ciptaker Dipercepat Dinilai Mengada-ada

- 6 Oktober 2020, 14:02 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan.
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan. /Antara/

PR TASIKMALAYA - Pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) masih menuai pro kontra di masyarakat.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Syarief Hasan mempertanyakan langkah pimpinan DPR RI.

Syarief Hasan mempertanyakan sikap DPR RI yang mempercepat rapat paripurna untuk mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU).

Baca Juga: Pasien Covid-19 di Sumatera Utara Alami Peningkatan, 24 Orang dari Gunungsitoli

Ia mempertanyakan langkah tersebut karena masih banyak RUU yang masih menuai pro kontra dan perlu mendengarkan aspirasi rakyat kecil.

Padahal, Rapat Paripurna DPR RI akan dilangsungkan pada Kamis, 8 Oktober 2020, namun secara tiba-tiba dipercepat menjadi Senin, 5 Oktober 2020.

Sehingga hal inilah yang menuai banyak pertanyaan dari masyarakat terkait alasan mempercepat pelaksanaan rapat paripurna.

Baca Juga: Kembali ke Gedung Putih, Trump Himbau Masyarakat Tidak Takut pada Covid-19

Menurut Syarief, langkah mempercepat rapat paripurna tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi lembaga legislatif yang berkantor di Senayan tersebut.

Ia mengatakanm, langkah itu muncul setelah marak pemberitaan akan dilakukannya demonstrasi penolakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja oleh kalangan mahasiswa, buruh, dan elemen masyarakat lainnya.

"Langkah mempercepat rapat paripurna mengindikasikan tidak didengarnya aspirasi rakyat kecil terkait RUU Cipta Kerja. Langkah ini akan semakin menurunkan, bahkan mematikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR RI," imbuhnya.

Baca Juga: Jaringan Transmisi Listrik di Penopang Ibu Kota Baru Sudah Beroperasi, ini Harapan PLN

Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat tersebut menyatakan bahwa pelaksanaan rapat paripurna tidak seharusnya dipercepat.

"Kami dari Fraksi Partai Demokrat menyatakan menolak langkah mempercepat Rapat Paripurna DPR RI dengan alasan yang tidak dapat diterima dan terkesan mengada-ada," tegas pemilik nama lengkap Syariefuddin Hasan itu.

Syarief juga menyatakan dengan tegas penolakannya terhadap RUU Cipta Kerja karena sangat merugikan masyarakat dan tidak berpihak kepada kaum buruh dan masyarakat kecil.

Baca Juga: Dibutuhkan Peran Orang Tua, Kak Seto Bagikan Kiat Anak Betah di Rumah

"Hilangnya sanksi pidana bagi perusahaan nakal, semakin kecilnya UMR, dan tidak adanya jaminan uang pesangon menjadi alasan kami menolak dengan tegas RUU ini," ungkapnya.

Selain itu, kata dia, RUU Cipta Kerja hanya akan menimbulkan masalah baru di tengah pandemi Covid-19.

"RUU ini hanya akan menyebabkan karyawan kontrak susah diangkat menjadi karyawan tetap, penggunaan tenaga kerja asing (TKA) akan semakin besar, PHK akan semakin dipermudah, serta hilangnya jaminan sosial bagi buruh, khususnya jaminan kesehatan dan jaminan pensiun," tegas Syarief.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah