Residivis Pencuri Sepeda Ontel di Kebumen Kembali Ditangkap, Diduga Curi Ponsel

- 6 Oktober 2020, 11:05 WIB
Residivis sepeda ontel asal Kebumen, Jawa Tengah kembali dibekuk usai diduga mencuri ponsel.*
Residivis sepeda ontel asal Kebumen, Jawa Tengah kembali dibekuk usai diduga mencuri ponsel.* //Tribrata News Jawa Tengah

PR TASIKMALAYA – Ketika menjadi seorang residivis, umumnya orang tidak ingin lagi berurusan dengan hukum.

Namun, banyak kasus yang menyatakan sebaliknya. Banyak residivis yang beberapa kali kedapatan melakukan tindak kejahatan lagi.

Tak terkecuali residivis yang tinggal di Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Ia kembali diduga melakukan tidak pencurian, setelah sebelumnya pernah melakukan hal tersebut di tahun yang berbeda.

Baca Juga: Terdampak Pandemi, Pedangdut Kristina Jual Perhiasan untuk Sambung Hidup

Residivis dengan inisial PA (55) warga Kecamatan Ambal, harus kembali meringkuk dibalik jeruji besi penjara.

Dilansir dari Tribatanews Jateng, tersangka diduga mencui handphone milik SU (34), yang merupakan tetangganya pada Kamis 13 Agustus 2020 lalu, sekitar pukul 04.00 WIB dengan cara merusak pintu belakang.

Diungkap Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban pada hari Kamis, 24 September 2020 di wilayah Kecamatan Ambal.

Baca Juga: Ma'ruf Amin Dikabarkan Maafkan Pelaku, Polisi Terus Lanjutkan Kasus Kolase Foto

“Dari pengakuan itu, kita dapatkan barang bukti berupa handphone android milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang,” tutur AKBP Rudy didampingi Kapolsek Ambal Joko Maryono pada Senin, 5 Oktober 2020.

Pencurian terbongkar pertama kali saat korban hendak mengambil handphone yang tergeletak di meja makan.

Saat di cek, handphone itu tidak ada di tempat dan kondisi pintu belakang rumahnya terbuka. Sadar menjadi korban pencurian, selanjutnya korban melaporkan peristiwa itu kepada Polsek Ambal.

Baca Juga: Kota Bandung Jadi Zona Merah, Mini Lockdown Bakal Diperluas

Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka sebelumnya pernah tersandung kasus Pidana pencurian sepeda ontel pada tahun 1986 dan tahun 1990.

Rupaya dua kali menjadi narapidana tidak cukup membuatnya jera. Kini di tahun 2020 Ia mengulangi lagi kasus pencurian.

Oleh karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidanan tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang yang diterima tersangka paling lama adalah lima tahun penjara.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Tribrata News Jawa Tengah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah