Tolak UU Cipta Kerja, Dua Juta Buruh akan Gelar Aksi Mogok Nasional

- 6 Oktober 2020, 08:12 WIB
Ilustrasi buruh yang akan mengadakan demonstrasi.*
Ilustrasi buruh yang akan mengadakan demonstrasi.* /Instagram @persatuanburuh./

PR TASIKMALAYA – Sebanyak dua juta buruh tetap akan melakukan aksi mogok nasional pada Selasa, 6 Oktober 2020.

Aksi mogok massal tersebut dilakukan sebagai bentuk perlawanan atas penolakan disahkannya RUU Cipta Kerja menjadi Undang Undang.

Berdasarkan informasi Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, 32 federasi dan konfederasi serikat buruh dari berbagai sektor industri akan melakukan aksi mogok nasional.

Baca Juga: Disampaikan Menkumham, Pemerintah Dukung Pelimpahan Kewargaraan bagi 4 Atlet Asing

“Mogok nasional ini dilakukan sesuai dengan UU. No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No. 21 Tahun 2000 khususnya Pasal 4 yang menyebutkan, fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan,” jelas Said.

Dasar hukum lainnya yang melandasi mogok nasional adalah UU No. 39 tahun 1999 terkait HAM dan UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik.

Tercatat sekitar dua juta buruh akan mengikuti aksi tersebut. Sebelumnya, direncanakan sebanyak lima juta orang.

Baca Juga: Barang Bukti Hasil Kejahatan Dimusnahkan, Senjata Dipotong hingga Minuman Keras Dibuang ke Selokan

Beberapa pekerja yang melakukan mogok datang dari berbagai sektor seperti, kimia, energi, pertambangan, tekstil, garmen, sepatu, otomotif dan komponen, elektronik dan komponen, industry besi dan baja, farmasi, dan kesehatan.

Sebaran wilaya dua juta buruh yang ikut mogok nasional terdiri dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Raya, Serang, Cilegon, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang, Cirebon, Bandung Raya, Semarang, Kendal, Jepara, Yogjakarta, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Pasuruan.

Selanjutnya Aceh, padang, Solok, Medan, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Batam, Bintan, Karimun, Mukomuko, Bengkulu, Pekanbaru, Palembang, Bandar Lampung, dan Lampung Selatan.

Baca Juga: Sudah Diresmikan, Ahmad Syaikhu Kini Jadi Presiden PKS Periode 2020-2025

Berikutnya Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Mataram, Lombok, Ambon, Makasar, Gorontalo, Manado, Bitung, Kendari, Morowali, Papua, dan Papua barat.

Aksi mogok nasional buruh akan menyuarakan penolakan terhadap UU Cipta kerja. Para buruh meminta agar tetap ada UMK tanpa syarat, dan tidak menghilangkan UMSK.

Lalu, nilai pesangon tidak berkurang, tidak boleh ada PKWT atau karyawan kontrak seumur hidup, dan tidak boleh ada outsourcing seumur hidup.

Baca Juga: Sempat Terjeda Covid-19, Tom Cruise Lanjutkan Syuting 'Mission Impossible 7'

Selain itu, para buruh menambahkan, agar waktu kerja tidak boleh eksploitatif, cuti dan hak upah atas cuti tidak boleh hilang, karyawan kontrak dan outsourcing harus dapat jaminan kesehatan dan pensiun.

“Sementara itu, terkait dengan PHK, sanksi pidana kepada pengusaha, dan TKA harus tetap sesuai dengan isi UU No. 13 Tahun 2003,” ujarnya.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah