Baca Juga: Kakorlantas Polri Sebut Kecelakaan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran Turun
Alih-alih mengambil cuplikan dari video asli unggahan milik Partai Gerindra. Pemohon justru mendatangkan cuplikan dari media lain. Hal itu yang kemudian dianggap tidak dapat membuktikan adanya pelanggaran kampanye.
“Terlebih lagi, untuk membuktikan dalilnya, pemohon tidak menampilkan alat bukti berupa video yang diunggah oleh akun media sosial Partai Gerindra,” kata Guntur menambahkan.
Dengan demikian, Guntur menyatakan bahwa MK menilai tidak ada pelanggaran yang terbukti dilakukan oleh Prabowo pada saat melaksanakan kegiatan tersebut. Terutama terkait pelanggaran kampanye.***