Potensi Kerja Sama Pemerintah Pusat dan Daerah, Menteri LHK Ingatkan soal Regulasi

- 4 Oktober 2020, 13:33 WIB
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Instagram/@siti.nurbayabakar
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Instagram/@siti.nurbayabakar /

Oleh karena itu, pemerintah daerah dapat berkontribusi dengan Badan Informasi dan Geospasial (BIG) tentang sistem, teknik, dan validasi, dan untuk urusan satelit agar berkonsultasi dnegan Lembaga Penerbangan, dan Antarikas Nasional (LAPAN).

Baca Juga: Enggan Dicerai, Suami Siri Tega Bunuh Istri dan Anak Tiri di Pontianak

Terkait kewenangan kementerian LHK, Menteri Siti menekankan untuk pemetaan kehutanan, dna kawasan hutan, harus dikonsultasikan kepada menteri LHK untuk diteliti, dan mendapatkan arahan Menteri cq Dirjen PKTL.

“Selain itu, Saya sampaikan agar pemerintah daerah segera melaporkan kepada menteri LHK kegiatan kerja sama untuk dukungan pemetaan serta usulan kerja sama teknik dari LSM tentang pemetaan kehutanan, dan atau permintaan kegiatan survey lapangan bidang kehutanan,” tutupnya.

Prosedur, dan standar operasional yang diatur oleh pemerintah pusat, harus mampu diterapkan oleh pihak pemerintah daerah, dan lembaga pemerintah ataupun non pemerintah yang terkait.

Baca Juga: Malaysia Ketar-ketir, Kasus Harian Covid-19 Bertambah hingga 317 Kasus

Kepatuhan dalam melaksanakan aturan yang telah disepakati, dan dibuat akan menyelamatkan negara dari segala bentuk yang tidak diharapkan.

Kerja sama tidak hanya dalam proyek, tentu juga kerja sama dalam memajukan, dan menjaga lingkungan alam Indonesia.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x