Baca Juga: Komitmen Sukseskan Program Makan Siang Gratis, Gibran Belajar dari Negara Ini
Dirinya juga menjelaskan bahwa pelaku pencabulan tersebut akan dikenai Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka SN dijerat atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” ucapnya.
Sebagai informasi, sebelumnya kasus ini sempat viral di media sosial setelah mantan istri pelaku menceritakan bahwa anak perempuannya yang masih di bawah umur mendapatkan perlakuan tak senonoh dari mantan suaminya.
Hal itu diceritakan secara rinci melalui video yang dibagikan di akun Instagram pribadi miliknya, @priskaprllyy berisi pengakuan sederhana dari sang anak.***