Cek Golongan Penerima Penurunan Tarif Listrik PLN Mulai 1 Oktober 2020

- 2 Oktober 2020, 10:11 WIB
Golongan pelanggan PLN yang dapat penurunan tarif listrik mulai 1 Oktober hingga akhir tahun.
Golongan pelanggan PLN yang dapat penurunan tarif listrik mulai 1 Oktober hingga akhir tahun. /

PR TASIKMALAYA – Di tengah memuncaknya pandemi Covid-19 di Indonesia, berdampak pula pada perekonomian masyarakat.

Upaya pemerintah dalam meminimalkan dampak tersebut salah satunya dengan penurunan tarif daya listrik. Tindakan ini telah diambil oleh pemerintah sejak April sampai September 2020.

Namun, setelah mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat terdampak Covid-19, pemerintah telah mengambil keputusan dengan memperpanjang penurunan tarif listrik.

Baca Juga: Luhut Desak Pembayaran Klaim Perawatan Pasien Covid-19, BPJS Kesehatan Beri Tanggapan

Keputusan ini diambil sebagai wujud negara hadir untuk memberikan kemudahan dan solusi bagi para pelanggan listrik.

Sebelumnya, penurunan tarif daya listrik yang seharusnya telah berakhir pada Sepetember 2020 kembali di perpanjang hingga Desember 2020.

Penurunan tarif listrik untuk golongan rendah sesuai dengan arahan Menteri ESDM Arifin Tasrif terhitung per 1 Oktober 2020.

Baca Juga: YLBHI Singgung Laporan Keuangan, Enam Terdakwa Kasus Jiwasraya Bisa Dihukum Berat

Excekutif Vice President Communication and CSR PLN, Agung Murfidi mengungkapkan, listrik sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat saat ini, seluruh aktifitas masyarakat ditopang oleh pasokan listrik.

Harga penurunan listrik per/KWh untuk golongan rendah yang sebelumnya Rp1.467/KWh menjadi Rp1.444,70/KWh sehinggga mengalami penurunan Rp22,5 KWh.

“Dengan penurunan ini, Pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonomi dan dalam kegiatan keseharian.

Baca Juga: KA Serayu Pagi Anjlok di Manonjaya, Perjalanan Kereta Dialihkan

“Silakan nikmati penurunan tariff ini, dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman,” ungkap Agung.

Agung menambahkan bahwa penurunan tarif bagi golongan rendah ini tidak menyertakan syarat apapun. Adapun pengguna yang mendapatkan penurunan listrik:

R-1 TR 1300 VA, R-1 TR 2200 VA, R-2 TR 3500 VA-5500 VA, R-3 TR 6600 VA, B-2 TR 6600 VA-200 kVA, P-1 TR 6600 VA-200 kVA, dan P-3/TR.

Baca Juga: Pemerintah Berikan Subsidi Listrik Gratis Periode Oktober, Cek Disini Syaratnya!

Selain itu, untuk pengguna rumah tangga dengan daya 450 VA mendapatkan diskon 100 persen (digratiskan) dan pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi mendapatkan diskon 50 persen yang sudah dimulai sejak April 2020.

Keringanan ini juga diberikan bagi pelanggan Bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA dengan diskon 100 persen.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah