3. Peserta yang mendaftarkan keluarga maksimal untuk enam orang, yang berarti dalam satu formulir terdapat 7 nama
4. Formulir harus diisi oleh calon pemudik dan tidak boleh diwakilkan.
5. Anak yang sudah masuk usia balita terhitung satu kursi, dan wajib mencantumkan KIA atau akta kelahiran atau KK yang sudah tercantum nama pemudik.
Itulah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta dan juga dapat melakukan pendaftaran secara online melalui link bit.ly/BalikKerjaBarengBPKH2024.
Baca Juga: Mudik Gratis 2024 dari Majalengka ke Semarang, Cek Syarat dan Jadwal Pendaftarannya
Sedangkan untuk titik keberangkatan terdiri dari empat lokasi, diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Surabaya - Masjid Agung Al Akbar
2. Semarang - Masjid Agung Jawa Tengah
3. Yogyakarta - Balaikota Yogyakarta
4. Solo - Asrama Haji Solo