Sudah Dibuka! Ini Persyaratan hingga Titik Jemput Mudik Balik Gratis BPKHRI

- 26 Maret 2024, 21:30 WIB
Ilustrasi Mudik Gratis 2024. Mudik Gratis Peruri 2024: Kuota Terbatas, Ini Link Daftar dan Syarat Mengikutinya
Ilustrasi Mudik Gratis 2024. Mudik Gratis Peruri 2024: Kuota Terbatas, Ini Link Daftar dan Syarat Mengikutinya /kominfo.jatimprov.go.id

3. Peserta yang mendaftarkan keluarga maksimal untuk enam orang, yang berarti dalam satu formulir terdapat 7 nama

4. Formulir harus diisi oleh calon pemudik dan tidak boleh diwakilkan.

5. Anak yang sudah masuk usia balita terhitung satu kursi, dan wajib mencantumkan KIA atau akta kelahiran atau KK yang sudah tercantum nama pemudik.

Itulah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta dan juga dapat melakukan pendaftaran secara online melalui link bit.ly/BalikKerjaBarengBPKH2024.

Baca Juga: Mudik Gratis 2024 dari Majalengka ke Semarang, Cek Syarat dan Jadwal Pendaftarannya

Sedangkan untuk titik keberangkatan terdiri dari empat lokasi, diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Surabaya - Masjid Agung Al Akbar

2. Semarang - Masjid Agung Jawa Tengah

3. Yogyakarta - Balaikota Yogyakarta

4. Solo - Asrama Haji Solo

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah