Kemenparekraf Sediakan Akomodasi Indikasi Geografis untuk Kopi Arabika Dieng

- 30 September 2020, 16:51 WIB
ILUSTRASI kopi.*
ILUSTRASI kopi.* /Pixabay/

PR TASIKMALAYA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) mengadakan kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Pendaftaran Produk Indikasi Geografis Kopi Arabika Pegunungan Dieng Banjarnegara.

Kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Pendaftaran Produk Indikasi Geografis ini berlangsung selama dua hari, yakni pada tanggal 23-24 September 2020 di Pendopo Dipayuda Adigraha, Banjarnegara, Jawa Tengah.

Indikasi Geografis (IG) merupakan suatu atribut yang memperlihatkan asal daerah suatu barang atau produk yang berkaitan dengan faktor lingkungan geografis.

Baca Juga: Menteri Luhut Binsar Meminta BPJS Agar Segera Membayar Klaim Perawatan Pasien Covid-19

Termasuk faktor alam, faktor manusia atau gabungan dari kedua faktor tersebut yang mengasung reputasi, kualitas, dan karakteristik spesifik pada barang atau produk yang dihasilkan. Perlindungan IG telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Hal itu dijelaskan oleh Direktur Fasilitasi Kekayaan Intelektual, Kemenparekraf/ Baparekraf, Dr. Robinson Sinaga.

Robinson menerangkan, akomodasi Indikasi Geografis (IG) adalah salah satu agenda tahunan Direktorat Fasilitasi Kekayaan Intelektual Kemenparekraf/Baparekraf dalam upaya mengembangkan perlindungan kekayaan intelektual di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. 

Baca Juga: Sebagian Talud Jalan TMMD Reguler Brebes Mulai Finishing

"Sejak 2017, Kemenparekraf/ Baparekraf telah memfasilitasi pendaftaran 9 produk Indikasi Geografis di berbagai wilayah di Indonesia.

"Di 2020 ini, Kemenparekraf/ Baparekraf memfasilitasi pendaftaran IG Kopi Dieng Banjarnegara. Dengan difasilitasinya Kopi IG Pegunungan Dieng Banjarnegara, Jawa Tengah nantinya akan memiliki 3 Kopi IG," ujar Robinson. 

Akomodasi pendaftaran produk Indikasi Geografis diharapkan bisa menambah nilai bagi komoditas kopi Kabupaten Banjarnegara karena daerah tersebut memiliki kopi yang menjadi kekayaan alamnya yang berpotensi ekonomi. 

Baca Juga: Dapat Penghinaan dari Dua Oknum Wanita, Ahok Cabut Laporan Kasus Pencemaran Nama Baik

Robinson berharap dengan adanya kegiatan ini warga Banjarnegara memiliki pemahaman dalam memproduksi kopi disamping pengetahuan tentang Kekayaan Intelektual (KI), utamanya Indikasi Geografis. 

"Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman bagi seluruh anggota Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) bahwa Indikasi Geografis yang dimiliki secara komunal ini adalah sesuatu yang berharga dan dapat dikomersialisasi," ujar Robinson. 

Pengelola dan anggota MPIG Kabupaten Banjarnegara yang berjumlah lima puluh orang, hadir dalam kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Pendaftaran Produk Indikasi Geografis Kopi Arabika Pegunungan Dieng Banjarnegara.

Baca Juga: Harapan Jokowi dari Tol Manado-Bitung: Bisa Menarik Investasi dan Membuat Sulut Semakin Berkembang

Dalam acara ini, partisipan pun diikutsertakan untuk melakukan penataan dokumen uraian kopi arabika Pegunungan Dieng Banjarnegara yang dibutuhkan untuk mendaftar ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI. 

Selain para anggota MPIG, kegiatan itu juga dihadiri oleh Budhi Sarwono, Bupati Banjarnegara, Sekretaris Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf, Bapak Ahmad Rekotomo, serta Arifin Romli yang menjabat sebagai Kepala Baperlitbang Kabupaten Banjarnegara.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Kemenparekraf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x