Daftar Ruas Jalan yang Dikenai Pembatasan Angkutan Saat Lebaran 2024, Catat Titiknya

- 14 Maret 2024, 20:30 WIB
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) dan Tol Jakarta-Cikampek di Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 20 Februari 2024. Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang terintegrasi dengan Jalan Layang MBZ terbukti memangkas waktu tempuh perjalanan lebih dari 60 persen.
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) dan Tol Jakarta-Cikampek di Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 20 Februari 2024. Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang terintegrasi dengan Jalan Layang MBZ terbukti memangkas waktu tempuh perjalanan lebih dari 60 persen. /ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/

PR TASIKMALAYA - Menjelang lebaran Idul Fitri 1445 H/2024 M, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang bekerja sama dengan Korlantas Polri dan Kementerian PUPR secara resmi akan memberlakukan pembatasan angkutan.

Dalam hal ini, ketiga lembaga instansi pemerintahan tersebut telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang membahas tentang pembatasan operasional bagi kendaraan pengangkut barang selama lebaran 2024.

Hal itu sebagaimana diungkapkan langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno di Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024 lalu.

“Pada SKB tersebut memuat pengaturan pembatasan operasional angkutan barang di libur lebaran mendatang,” kata Hendro sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis, 14 Maret 2024.

Baca Juga: Ingin Mudik Gratis Motor Via Jalur Laut, Kemenhub Mulai Buka Pendaftaran

Hendro menjelaskan bahwa SKB tersebut diberlakukan untuk mengatur agar lalu lintas saat lebaran 2024 dapat terjaga keselamatan dan keamanannya.

Sebab dalam hal ini, melalui prediksi dan perkiraan dari pemerintah bahwa libur lebaran tahun ini akan mengalami lonjakan jumlah orang yang bergerak. Sebanyak kurang lebih 193 juta orang diperkirakan akan memadati ruas jalan arus mudik.

Maka untuk memberikan opsi yang lebih luas di perjalanan, maka beberapa angkutan barang tertentu dibatasi geraknya saat momentum satu tahunan tersebut.

Meski dalam hal ini, Hendro menyebut terdapat beberapa angkutan barang yang masih akan diperbolehkan melintas, karena membawa kebutuhan pokok. Seperti diantaranya kendaraan pengangkut BBM/BBG, logistik pemilu, atau pengantar uang.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x