Baca Juga: 3 Kualitas Diri Seseorang yang Punya Akhlak Mulia, Perilakunya Patut Dicontoh
Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa masyarakat dilarang melakukan kegiatan yang mengganggu kelancaran saat Ramadhan 2024.
"Kami melarang berbagai bentuk kegiatan yang mengganggu kelancaran ibadah puasa, seperti tawuran, Sahur On The Road, balap liar, menyalakan petasan, " kata Ade Ary pada hari yang sama.
Demi tercipta kondisi yang aman selama Ramadhan, Ade Ary menyebut pihaknya siap membantu dan melayani masyarakat selama 24 jam.***