PR TASIKMALAYA - Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan bahwa kegiatan membagikan makan sahur di jalanan (Sahur On The Road) di seluruh wilayah Jakarta dilarang.
Alasan Sahur On The Road tersebut dilarang lantaran menjadi potensi terjadinya gesekan yang memicu tawuran sehingga kegiatan ini tidak boleh diadakan tanpa kecuali.
"Hal itu sesuai dengan imbauan Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta yang mana selama bulan suci Ramadhan dilarang melaksanakan kegiatan Sahur On The Road," katanya pada 11 Maret 2024, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.
Adanya larangan kegiatan Sahur On The Road selama Ramadhan 2024, dilakukan untuk mengantisipasi aktivitas negatif seperti tawuran.
Seandainya ada kelompok yang ketahuan melakukan Sahur On The Road, polisi akan menindak tegas dengan membubarkan secara langsung.
"Kami melakukan patroli secara rutin. Kalau ada yang kedapatan (Sahur On The Road) kami melakukan tindakan pembubaran," tegas Nicolas.
Selain itu, agar kegiatan Sahur On The Road bisa berkurang secara drastis, polisi akan melibatkan semua pihak. Mulai dari Polri sampai dengan TNI untuk patroli dan membubarkan kegiatan Sahur On The Road.
"Untuk patroli yang dilakukan Polres Jaktim sebanyak 30 personel dan tambahan 10 personel dari setiap polsek," kata dia.