Fakta Baru Pelaku Pelecehan Seksual saat Rapid Test di Bandara Soetta

- 28 September 2020, 17:30 WIB
Pelaku inisial EFYyang diduga melakukan pelecehan seksual di Bandara Soetta.
Pelaku inisial EFYyang diduga melakukan pelecehan seksual di Bandara Soetta. /RRI

PR TASIKMALAYA - Pelaku pelecehan seksual terhadap seorang perempuan di Bandara Seokarno Hatta berhasil ditangkap.

EFY melarikan diri menggunakan kendaraan pribadi ke Sumatera Utara usai korban pelecehan berinisial LHI membongkar perilakunya lewat utas di Twitter @listongs.

EFY alias Eko diringkus di Balige, Toba Samosir, Sumatera Utara, pada Jumat, 25 September 2020. Dari foto yang beredar, pelaku tertunduk sambil digiring petugas.

Baca Juga: Proses Syuting 'Avatar 2' Dinyatakan Selesai 100 Persen, Rilis Film Ditunda hingga Tahun 2022

Tersangka berinisial EFY itu digiring petugas usai beberapa hari buron. Dalam penangkapan itu pun, polisi berhasil mengantongi sejumlah fakta baru.

Dikutip dari PMJ News, hal itu diungkap oleh Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Alexander Yurikho.

Motif EFY melakukan pemerasan dan pelecehan saat melakukan rapid test pada koran karena didasari nafsu dan mencari uang tambahan.

Baca Juga: Pandemi Tak Jadi Penghalang, James Cameron Selesai Garap Avatar 2, dan Hampir Selesaikan Avatar 3

Kompol Alexander mengatakan, dari pengakuan tersangka EFY, ia baru melakukan hal tersebut sekali.

“Motifnya sementara ini dari pengakuannya karena nafsu sesaat dan ingin mendapatkan uang lebih,” jelas Alexander.

Lebih lanjut, pihaknya masih terus mendalami kasus yang viral lewat utas di media sosial Twitter ini. Pertugas pun tengah memeriksa CCTV di sekitar bandara.

Baca Juga: Memperingati Hari Kereta Api Nasional 28 September, inilah Sejarah yang Tertoreh di Dalamnya

"Kita sudah cek CCTV dan dugaan kuat memang terjadi pelecehan. Ini masih kita pelajari dan menelusuri rekaman (CCTV) ini,” jelas Alexander.

EFY digiring petugas usai LHI menjelaskan kronologi pelecahan dan pemerasan yang menimpa dirinya di Bandara Seotta pada Minggu, 13 September 2020.

Sementara itu, Alexander meminta setiap masyarakat untuk tak takut melaporkan kasus pelecehan seksual atau tidak pidana apapun ke Polresta Bandara Soetta.

Baca Juga: Punya Risiko Masalah Keamanan, Tiongkok Tetap 'Ngotot' Rilis Vaksin Covid-19 untuk Warganya

Diketahui, EFY akan dijerat pasal berlapis, yakni pasal penipuan, pencabulan, dan pemerasan.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x